Menjual BBM Salahi Aturan, SPBU Sumorame Disanksi

Menjual BBM Salahi Aturan, SPBU Sumorame Disanksi

Rilis Polda Jatim pada pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi.-Humas Polda Jatim-

Seperti diketahui, Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap AM dan MHS. Mereka adalah sindikat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU kawasan Sumorame, Candi, Sidoarjo. 

AM merupakan sopir truk, dan MHS yang kernetnya. 

Modus yang digunakan keduanya terbilang klasik. Truk bernopol S 8284 UX yang dipakai sebagai sarana telah dimodifikasi tangkinya. Di dalam bak truk diisi dengan 4 buah tandon plastik sebagai tempat penampungan, dengan kapasitas masing-masing 1000 liter.

Keempat tandon tersebut sudah terhubung dengan tangki bahan bakar truk. Fungsinya, BBM jenis Bio Solar dari tangki dipindahkan ke dalam tandon. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: