Banyak Permasalahan Sirekap, Bawaslu Tegaskan Acuan Penetapan Pemilu Adalah Rekap Manual

Banyak Permasalahan Sirekap, Bawaslu Tegaskan Acuan Penetapan Pemilu Adalah Rekap Manual

Banyak permasalahan Sirekap, Bawaslu RI: kami pegang rekapitulasi manual--Disway/Fajar Ilman

HARIAN DISWAY - Di tengah ramainya permasalahan aplikasi Sirekap, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggarisbawahi pentingnya hasil perhitungan suara manual sebagai rujukan utama dalam menetapkan hasil Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyoroti tantangan yang sering terjadi pada penghitungan real count yang disajikan melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik KPU, seperti batasan akses dan kesalahan dalam transfer data dari Formulir C Hasil.

“Kami menegaskan bahwa yang menjadi acuan adalah hasil penghitungan manual. Itu yang penting. Bukan Sirekap,” tegas Bagja dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta.

BACA JUGA:Data Sementara Sirekap KPU: Prabowo-Gibran Unggul

Bagja menjelaskan bahwa Sirekap hanya berperan sebagai alat bantu untuk memberikan gambaran tentang hasil transmisi suara kepada masyarakat.

Dengan Sirekap, informasi dari Formulir C-Hasil di setiap TPS dapat diakses oleh publik.

“Sirekap hanya memberikan informasi bahwa Formulir C-Hasil tersebut dapat diakses oleh masyarakat,” jelasnya.

“Jika terjadi masalah dalam sistem, yang penting adalah informasi dari Formulir C-Hasil tersebut dapat diakses oleh semua warga negara. Itu yang terpenting dalam proses pengumpulan dan penghitungan suara,” tambahnya.

Penghitungan manual dimulai dari level paling dasar, yaitu TPS, dan dilanjutkan hingga level nasional. Setelah proses pencoblosan selesai di TPS, Petugas KPPS melakukan penghitungan suara secara manual dan mencatatnya dalam Formulir C1. Kemudian, kotak suara dan dokumen administratif diserahkan kepada PPK untuk tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan.

BACA JUGA: Skandal Sirekap KPU: TPN Ganjar-Mahfud Bongkar Potensi Manipulasi Suara di Pemilu 2024

Proses rekapitulasi berlanjut di tingkat KPU kabupaten/kota, kemudian di tingkat provinsi, dan terakhir di tingkat nasional yang dilakukan oleh KPU. Hasil rekapitulasi tersebut menjadi dasar untuk menentukan hasil akhir Pemilu.

Hingga Kamis malam, 15 Februari 2024, KPU telah merilis hasil rekapitulasi suara sementara ( real count ) Pilpres 2024.

Data tersebut menunjukkan bahwa pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dengan perolehan suara sementara sebesar 21.708.715 atau 56,51 persen.

Sementara itu, pasangan Anies-Muhaimin memperoleh 9.832.013 suara atau 25,59 persen, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 6.874.062 suara atau 17,89 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: