Tiga Sekjend Partai Koalisi Pendukung AMIN Bahas Hak Angket
Rapat tiga partai koalisi perubahan yang membahas hak angket DPR.--
Usul hak angket bisa diajukan oleh minimal 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi. Namun, usul itu baru dianggap sah menjadi hak angket jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 50% anggota.
Koalisi pengusung Anies-Muhaimin menguasai 167 kursi DPR, dengan rincian Nasdem 59 kursi, PKB 58 kursi, dan PKS: 50 kursi. Kemudian koalisi pengusung Ganjar-Mahfud menguasai 147 kursi DPR, dengan rincian PDIP: 128 kursi dan PPP 19 kursi.
Jika digabungkan, koalisi pengusung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menguasai 314 kursi. Porsinya sekitar 55% dari total kursi DPR periode 2019-2024 yang berjumlah 575 kursi.
Namun, di tengah kabar isu hak angket ini Surya Paloh bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Negara pada Minggu, 18 Februari 2024. Pertemuan ini memunculkan isu NasDem diajak bergabung dengan koalisi calon pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: