Pangkat Jenderal Kehormatan yang Diterima Prabowo Hari ini, Seistimewa Apa Sih?

Pangkat Jenderal Kehormatan yang Diterima Prabowo Hari ini, Seistimewa Apa Sih?

Mengenal pangkat Jenderal Kehormatan yang diterima Prabowo Subianto, pada 28 Februari 2024, hari ini. -Sabik Aji Taufan-JawaPos.com

HARIAN DISWAY - Presiden Joko Widodo mengumumkan peningkatan pangkat istimewa untuk Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, menjadi Jenderal TNI Kehormatan, dalam sebuah acara resmi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu, 28 Februari 2024.

Dalam pidatonya pada Rapim TNI-Polri 2024, Presiden Jokowi dengan bangga mengumumkan keputusan tersebut. "Pada kesempatan yang berbahagia ini, dengan sukacitanya, saya ingin mengumumkan peningkatan pangkat istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan bagi Bapak Prabowo Subianto," ucap Jokowi di akhir pidatonya.

Menurut Jokowi, penghargaan tersebut merupakan pengakuan atas dedikasi Prabowo dalam melayani rakyat, bangsa, dan negara secara penuh. "Penganugerahan ini adalah bentuk apresiasi dan peneguhan atas dedikasi serta pengabdian beliau kepada rakyat, bangsa, dan negara. Saya mengucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," tambahnya dengan penuh semangat.

Peningkatan pangkat ini juga mencerminkan pengakuan atas kontribusi dan pengabdian Prabowo dalam bidang pertahanan dan keamanan nasional. Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghargai dan memberikan penghormatan kepada mereka yang telah berbakti secara luar biasa bagi negara.

BACA JUGA: Menhan Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan Bintang Empat, Ikuti Jejak SBY dan LBP

Pangkat Jenderal Kehormatan

Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto, dikukuhkan dengan pangkat istimewa sebagai Jenderal TNI (HOR) dan memperoleh tanda kehormatan sebagai Jenderal TNI Bintang 4.

Langkah ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan, yang menegaskan bahwa tanda kehormatan adalah penghargaan negara dari Presiden untuk individu, kelompok, lembaga pemerintah, atau organisasi atas kontribusi dan loyalitas luar biasa mereka terhadap negara.

Penghargaan ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2009, mencerminkan pengakuan atas pengabdian Prabowo terhadap bangsa dan negara. Berikut isi pasal tersebut.

(1) Setiap penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.

(2) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Gelar dapat berupa:

a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta;

b. pemakaman dengan upacara kebesaran militer;

c. pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: