Eri Cahyadi Tegaskan Mobil Dinas Tak Boleh Dipakai Mudik, Kalau Ngeyel Siap-siap Kena Sanksi

Eri Cahyadi Tegaskan Mobil Dinas Tak Boleh Dipakai Mudik, Kalau Ngeyel Siap-siap Kena Sanksi

Deretan mobil dinas terpakir di samping Taman Surya, Kompleks Balai Kota Surabaya-Syahirol Layeli/Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemkot SURABAYA kembali menyerukan larangan penggunaan mobil dinas pejabat untuk mudik ke kampung halaman. 

Jika melanggar, pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait akan dijatuhi sanksi. 

"Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, mobil dinas tidak akan digunakan untuk mudik," tegas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kamis, 21 Maret 2024.

BACA JUGA:Surabaya Perlu Lebih Banyak Konser Musik Internasional, Setuju?

Mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Surabaya tersebut menegaskan, mobil dinas hanya boleh digunakan untuk operasional atau kegiatan kedinasan saja.


Pemkot Surabaya melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran maupun untuk liburan-Syahirol Layeli/Harian Disway-

Mobil dinas tak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi digunakan untuk mudik lebaran. Mobil dinas harus digunakan untuk keperluan melayani masyarakat. "Jangankan lebaran, tidak lebaran pun tidak boleh. Kecuali keluar kota dalam bentuk tugas," tegasnya. 

BACA JUGA:Rapor Kinerja Pemkot Surabaya 2023, Ini Catatan Reni Astuti..

Maka, menjelang libur lebaran, Eri telah memerintahkan mobil dinas untuk dimasukkan dan dikumpulkan semuanya di Balai Kota Surabaya. Sehingga tak ada oknum yang menyalahguankan fasilitas pemerintah tersebut.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Surabaya R. Rachmad Basari menegaskan jika ada yang masih nekat untuk menggunakan mobil dinas, maka konsekuensinya akan diberikan sanksi. Tentu, sanksi diberikan sesuai dengan level pelanggaran, mulai dari ringan hingga berat. 

"Sanksinya disesuaikan dengan case yang dilakukan, apa urgensinya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan. Yang pasti akan dikenai sanksi jika melanggar," jelasnya.(Wulan Yanuarwati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: