Kepailitan: Solusi atau Bencana dalam Bisnis
Wachid Aditya Ansory, S.H., M.H memberikan paparan terkait dengan kepailitan..-dok panitia-
Mendapatkan pertanyaan seperti itu, Dr Dwi Tatak Subagyo pun memberikan penjelasan bahwa setelah tahun 1998, UU Kepailitan tidak lagi memihak ke kreditor maupun debitur. Meskipun sebelumnya UU ini memang lebih berpihak kepada kreditor.
Tingginya minat peserta yang mengajukan berbagai pertanyaan membuat forum tersebut menjadi ajang edukasi. Sehingga, para peserta akan semakin memahami berbagai aspek terkait kepailitan. Antusiasme tinggi dari para peserta menunjukkan jika seminar nasional dengan tema ini sangat penting. Karena kepailitan membutuhkan pemahaman yang lebih mendalam bagi semua pihak yang terlibat dalam dunia bisnis. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: