Megawati Ajukan Jadi Amicus Curiae Jelang Sidang Putusan Gugatan Pilpres di MK
Otto Hasibuan Kuasa Hukum Prabowo-Gibran saat menyerahkan kesimpulan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Gedung MK, kemarin..-jpnn-
Sementara itu, Tim Humum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) menyampaikan 35 bukti tambahan dalam draf kesimpulan sidang. Mereka optimistis MK akan mengabulkan gugatan pihaknya.
“Kita yakin MK akan mengabulkan dari permohonan 01 maupun 03, tetap semangat kita tunggu sampai tanggal 22 April,” jelas Kapten Timnas Amin Syaugi Alaydrus.
Otto Hasibuan Kuasa Hukum Prabowo-Gibran saat menyerahkan kesimpulan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Gedung MK, kemarin.-jpnn-
Syaugi yakin para hakim MK dapat memutuskan perkara sengketa pilpres secara profesional. Sehingga putusan MK nanti dapat bersifat adil. Apalagi, imbuhnya, pihaknya sudah membaca secara utuh permohonan tersebut. Ia menilai permohonan tersebut sangat masuk akal dengan dalil yang diterangkan.
Ketua THN Amin Ari Yusuf Amir menjelaskan bahwa bukti-bukti yang diajukan dapat memperkuat dalil-dalil dari pemohon. Meski sempat diragukan dan dinilai kurang tepat. Namun, katanya, para hakim terbukti menggali substansinya.
Ia bahkan puas dengan hasil persidangan di MK. Dan mengajak semua pihak menunggu keputusan MK. “Kalau kami sangat optimistis, sangat optimistis, sangat yakin dan sangat optimistis permohonan kami akan dikabulkan,” jelasnya.
Begitu pula dengan Tim Hukum Pembela Prabowo-Gibran yang meyakini sebaliknya. Mereka optimistis MK akan mengesahkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan Wakil presiden.
“Kami meyakini bahwa memang apa yang telah kami sampaikan, kami argumentasikan, dan kami sajikan fakta-fakta di persidangan ini akan membuat hasil yang baik,” tandas Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra di gedung MK, Jakarta Pusat, kemarin.
Yusril menilai, keterangan empat menteri telah mematahkan dalil-dalil permohonan. Sehingga MK dapat memutuskan perkara sengketa pilpres dengan adil dan baik.
Selain itu, Yusril pun merespons soal pengajuan amicus curiae oleh Megawati. Menurutnya, usaha tersebut tidak akan memengaruhi hasil sengketa pilpres. Lantaran seluruh alat bukti dari timnya telah diserahkan ke MK.
“Jadi, belum tentu karena disampaikan, kalau di MA ya betul-betul inferandum. Nggak bisa jadi pertimbangan lagi karena kan semua alat bukti sudah diserahkan, dan alat bukti harus diserahkan dalam persidangan yang terbuka,” terang ketua umum PBB itu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: