MK Sebut Tindakan Jokowi Bukan Pelanggaran Hukum, Tetapi …
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan pengucapan sumpah Ridwan Mansyur sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023.-Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden-
HARIAN DISWAY - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Masyur mengatakan citra juru kampanye pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dibangun Presiden Joko Widodo tidak melanggar hukum.
Hal itu diucapkan Ridwan saat dalam agenda sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU). “Pola komunikasi pemasaran juru kampanye yang melekatkan citra dirinya kepada kandidat atau paslon tertentu, bukanlah tindakan yang melanggar hukum,” ucap Ridwan, Senin, 22 April 2024.
Namun, pelekatan citra diri sebagai juru kampanye kepada Jokowi berpotensi menjadi masalah etika. “Potensial menjadi masalah etika manakala dilakukan oleh seorang presiden yang notabene dirinya mewakili entitas negara,” tuturnya.
BACA JUGA:Putusan Sidang MK: Motif Politik dalam Penyaluran Bansos Tidak Terbukti
BACA JUGA: MK Sebut Putusan MK Nomor 90 Bukan Hasil Nepotisme Jokowi, Status Gibran sebagai Cawapres Tetap Sah
Presiden, kata dia, seharusnya berpikir, bersikap, dan bertindak netral dalam ajang kontestasi memilih pasangan presiden dan waki presiden yang akan menggantikan dirinya. “Menurut mahkamah, mutlak diperlukan kerelaan presiden petahana untuk menahan atau membatasi diri dari penampilan di muka umum,” kata Ridwan.
Diketahui, MK melaksanakan sidang pembaca putusan PHPU untuk pilpres 2024.
MK bakal membacakan dua putusan dalam sidang Senin, yakni terhadap pemohon paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kandidat Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Lembaga yang dipimpin hakim Suhartoyo itu pun telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak menghadiri PHPU untuk Pilpres 2024. MK berharap para pendukung kandidat dalam pilpres 2024 menyaksikan sidang putusan melalui televisi dan siaran di YouTube demi menjaga pelaksanaan sidang yang kondusif. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: