Wow..., Polres Mojokerto Kota Sita Koplo Senilai Rp 3 M
Polres Mojokerto Kota merilis bandar satu juta Pil Dobel L senilai Rp 3 M.--Humas Polri
Kemudian, PJ Wali Kota menambahkan bahwa Mojokerto Raya dianggap sebagai target pasar yang menguntungkan bagi bandar Narkoba. Dari penangkapan ini, tersangka terjerat oleh Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
Kemudian, juga dikenakan Undang-Undang Narkotika Pasal 114 Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Divisi Humas Polri