Rampas Hak Pengguna Jalan, Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL Jalan Kertomenanggal

Rampas Hak Pengguna Jalan, Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL Jalan Kertomenanggal

Satpol PP Kota Surabaya menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Jalan Kertomenanggal Kota Surabaya-Dok Pemkot Surabaya -Harian Disway

SURABAYA, HARIAN DISWAY -  Satpol PP Kota SURABAYA menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Jalan Kertomenanggal Kota SURABAYA. Mereka berdagang di pedestrian, bahu jalan, hingga badan jalan yang mengganggu lalu lintas hingga menimbulkan kemacetan. 

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Ketentdraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Surabaya Irna Pawanti mengatakan pentingnya melakukan penertiban. Sebab wilayah tersebut menjadi macet.

“Pada dasarnya Pemerintah Kota Surabaya tidak melarang orang berjualan. Tetapi silahkan mencari tempat yang tidak dilarang, agar tidak mengganggu pengguna jalan,” ujarnya, Jumat, 24 Mei 2924.

BACA JUGA:Kontraktor Proyek Box Culvert Jalan Kapasari Ditegur Cak Eri


Satpol PP Kota Surabaya menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Jalan Kertomenanggal Kota Surabaya-Dok Pemkot Surabaya -Harian Disway

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Operasional Satpol PP Kota Surabaya Mudita Dhira mengatakan, penertiban ini bagian dari penegakan peraturan daerah (Perda). Dan tentu saja menjaga ketertiban umum. 

Penertiban sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, para pedagang dilarang berjualan di bahu jalan dan pedestrian karena mengganggu ketertiban.

“Para PKL ini menimbulkan kemacetan. Apalagi jalur ini cukup vital, jalur ini juga menjadi akses menuju bandara, serta menjadi jalan alternatif jika Jalan Ahmad Yani macet maka pengguna jalan bisa menggunakan jalur ini,” jelasnya. 

BACA JUGA:Pelajar di Surabaya Bakal Dapat Fasilitas Kolam Renang Dengan Harga Murah Meriah

Sebelumnya, para PKL telah mendapat sosialisasi serta surat peringatan dari Kecamatan Gayungan Kota Surabaya. Penertiban sudah sering dilakukan. Secara prosedur, Satpol PP sudah melayangkan surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga.

Dalam kesempatan tersebut, Satpol PP Surabaya mengamankan sejumlah barang milik pedagang yang terdapat di bahu jalan. Seperti kabel, terpal, bangku kayu, hingga bambu penyangga. 

“Kami bersihkan alat-alat peraga milik PKL itu, kami amankan. Termasuk jembatan-jembatan buatan yang menghubungkan dari bahu jalan ke lahan KAI, ini kita bongkar semua,” jelasnya.

BACA JUGA:Siswa SMPN 1 Surabaya Raih Prestasi dengan Tongkat Tuna Netra Ciptaannya

Dengan adanya penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Surabaya, Mudita berharap para pengguna jalan bisa berkendara dengan lancar, serta tidak kembali terjebak kemacetan. Pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengamanan di beberapa titik di sekitar wilayah tersebut. Hal itu dilakukan agar mengantisipasi para pedagang tidak mengganggu para pengguna jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: