Oegroseno: Penyidik Kasus Pegi Setiawan Lakukan Pelanggaran Etika Berat

Oegroseno: Penyidik Kasus Pegi Setiawan Lakukan Pelanggaran Etika Berat

Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.-JPNN-

HARIAN DISWAY – Setelah mantan kabareskrim Mabek Polri Komjen (purn) Susno Duadji berkomentar atas kasus Pegi Setiawan, ini mantan petinggi Polri yang lain juga turun tangan. Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno ikut berkomentar setelah status Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum oleh Pengadilan Neger (PN) Bandung, Jawa Barat pada Senin 8 Juli 2024 kemarin.

Menurut Hakim Tunggal Eman Sulaeman, pada sidang praperadilan Pegi Setiawan, bukti-bukti yang diberikan oleh pihak termohon (Polda Jabar) lemah dan dianggap tidak menguatkan sehingga permohonan Pegi Setiawan dikabulkan oleh PN Bandung.

Oegroseno pun menyebut apa yang dilakukan oleh penyidik Polda Jabar adalah pelanggaran etika berat, karena menangkap orang yang tidak bersalah di kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon. “Bahwasanya ini termasuk pelanggaran etika profesi berat. Jadi sanksi terberat kalau saya masih Kadiv Propam ya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu harus dilakukan,” ujar Komjen Oegroseno, Selasa 9 Juli 2024.

“(juga) Kepada para penyidik, anggota yang melakukan pelanggaran etika Polri dalam penyidikan tahun 2016 silam,” tambahnya.

BACA JUGA:Pegi Bebas, Aep dan Dede Dilaporkan Dedi Mulyadi Kesaksian Palsu

BACA JUGA:Pegi Setiawan Tantang Aep untuk Ketemuan

Selain itu, Oegroseno juga mengatakan, kejadian status tersangka Pegi Setiawan yang dinyatakan tidak sah oleh PN Bandung tentunya akan mempengaruhi citra Polisi di masyarakat. "Ya ini kan kontrol sosial cukup bagus, sehingga bagi saya tidak merusak citra Polisi ke depan yang sudah dibangun cukup lama," ungkapnya.

"Mudah-mudahan sebagai koreksi, jangan sampai terjadi berulang-ulang ke depan nanti," tukasnya.

Sebelumnya, nasib penyidik penangkapan Pegi Setiawan diungkap Bareskrim Polri melalui Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Brigjen Pol Djuhandhani menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan evaluasi terhadap penyidik penangkapan Pegi. Postingan Pegi Setiawan di akun Facebook miliknya kini hilang, Kuasa hukum, Toni RM menduga jika hal tersebut dilakukan oleh penyidik Polda Jabar.

BACA JUGA:Pegi Setiawan Bongkar Perlakuan Polisi Selama di Tahanan

BACA JUGA:Salah Tangkap Pegi Setiawan, Kompolnas Evaluasi Perkap dan Perpol

Selain itu pihak Bareskrim juga akan mengevaluasi penyidikan kasus Pegi yang sebelumnya disebut sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon. “Kita akan melihat Polda Jabar meskipun kami telah melakukan asistensi terhadap kasus penagkapan Pagi,” papar Brigjen Pol Djuhandhani.

Meskipun demikian Brigjen Pol Djuhandhani menegaskan bahwa penanganan kasus Vina masih dipercayakan pada Polda Jabar. Djuhandhani menyinggung tentang salah tangkap, di mana pihaknya akan segera melihat lebih dalam terkait penyidikan tentang tahapan formil yang terlewatkan oleh penyidik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: