PP 28/2024 dan Ribut Soal Rokok Eceran

PP 28/2024 dan Ribut Soal Rokok Eceran

Ilustrasi larangan rokok eceran.-Copilot-

"Gimana caranya pemerintah buat ngecek seluruh warung untuk tidak menjual rokok eceran. Percuma ada aturannya kalo gak ditegakkan," tandasnya.

Anda sudah tahu. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 pasal 434, pemerintah melarang penjualan rokok eceran per batang. Berikut bunyinya:

Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

a. Menggunakan mesin layan diri;

b. Kepada setiap orang dibawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;

c. Secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;

d. Dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;

e. Dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak;

f. Menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: