Terduga Teroris di Batu Berencana Ngebom Tempat Ibadah

Terduga Teroris di Batu Berencana Ngebom Tempat Ibadah

Tim Densus 88 Antiteror Polri dan Polda Jatim melakukan penyisiran rumah kontrakan milik pelaku di Kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kota Batu, Malang pada Kamis 1 Agustus 20024.-Divisi Humas Polri -

HARIAN DISWAY - Densus 88 menangkap satu tersangka tindak pidana terorisme di Malang, Jawa Timur. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tersangka berinisial HOK, 19, berencana melakukan bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah di Batu, Jawa Timur. 

Trunoyudo menyatakan HOK ditangkap di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang, pada Rabu 31 Juli 2024 pukul 19.15 WIB. “Tersangka berdasarkan hasil penyelidikan diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 1 Agustus 2024. 

Dia mengungkapkan tersangka HOK yang berjenis kelamin laki-laki dan seorang pelajar ini  merupakan seorang simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. “HOK berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadatan di Malang, Jawa Timur,” kata dia. 

BACA JUGA:Tiga Orang Terduga Teroris Diamankan di Batu

BACA JUGA:Standar Ganda Israel! Sebut Kesepakatan Fatah-Hamas Perpanjang Terorisme

Selain menangkap tersangka, Densus 88 juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hingga saat ini, tiga orang telah ditangkap oleh Polda Jatim, termasuk tersangka HOK. Kamis 1 Agustus 2024, tim Densus dan Polda Jatim melakukan penggeledahan dan penyisiran rumah kontrakan milik pelaku di Kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

“Ini rumah sewa. Info sementara disewa dua tahun dan baru jalan 1,5 tahun,” kata dia. 

Dari penggeledahan tersebut, lanjut dia, ditemukan beberapa barang bukti, yakni satu botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi, satu ketapel, dan sebuah toples berisi gotri atau bola logam kecil. Atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. (*)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: