PDIP di Pilgub DKI Jakarta: Usung Anies atau Ahok?

PDIP di Pilgub DKI Jakarta: Usung Anies atau Ahok?

PDIP bisa mengusung sendiri calon di Pilgub DKI Jakarta. Namun, dihadapkan pilihan antara Anies Baswedan dan Ahok.--X Anies Baswedan dan religiousfreedominstitute.org

HARIAN DISWAY - Seminggu menjelang pendaftaran calon kepala daerah, ada putusan mengejutkan dari Mahkamah Konstitusi.

Putusan itu mengubah ambang batas (threshold) partai politik atau gabungan partai politik dalam pencalonan kepala daerah di pilkada.

Putusan tersebut tertuang perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.

MK berasumsi pasal 40 UU Pilkada menyebut partai politik atau gabungan partai politik hanya bisa mengusung calon bila memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen dari total perolehan suara di pemilu legislatif sebelumnya.

BACA JUGA:MK Ubah Ambang Batas Pencalonan, PDIP Bisa Usung Anies Tanpa Koalisi di Pilgub Jakarta

BACA JUGA:MK Putuskan Syarat Minimal Usia Cagub Tetap 30 Tahun saat Penetapan Calon

Padahal, pencalonan jalur perseorangan punya ambang batas lebih rendah sebagaimana diatur dalam undang-undang. Maka, MK menilai penerapan ambang batas pencalonan 20 persen dan 25 persen dari jalur parpol itu tidak adil.

Kini, aturan pengusungan calon di pilkada menyetarakan dengan besaran persentase persyaratan calon perseorangan yakni berbasis jumlah penduduk. Ambang batas tidak lagi 25 persen. 


Ketua MK Suhartoyo dan Hakim MK Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan terkait gugatan UU Pilkada di Gedung MK, Selasa, 20 Agustus 2024--MKRI

Di Pilgub Jakarta, parpol hanya membutuhkan 7,5 persen suara hasil pemilihan legislatif untuk bisa mengusung cagub dan wagub sendiri. PDI Perjuangan pun lega. Partai besutan Megawati Soekarnoputri itu akhirnya bisa mengusung calon sendiri di Pilgub Jakarta. 

PDIP yang meraih suara 14,01 persen pada Pileg 2024 tentu bisa mengusung paslon sendiri tanpa berkoalisi dengan parpol lain.

BACA JUGA:PKB Batal Usung Anies di Pilgub Jakarta, Cak Imin: Proses Politik Begitu Cepat

BACA JUGA:Investigasi Pencatutan KTP Dihentikan Polisi, Dharma-Kun Lolos Ke Pilgub Jakarta 2024

“Kami tersenyum karena keputusan MK tersebut. Ini mencerminkan bahwa ada berbagai upaya-upaya untuk di Daerah Khusus Ibu Kota membuat calon tunggal,” kata Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Agustus 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: