Perizinan PAUD dan RA Disederhanakan, Pemerintah Sediakan Layanan Single Licensing
Direktur KSKK Madrasah, Dr. H. Muchamad Sidik Sisdiyanto.--Dok. Kemenag RI
Pertama, perbaikan tata kelola PAUD meliputi pengelolaan yang lebih up-to-date dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Kedua, sistem pendataan yang efisien dan lebih akurat. Ketiga, perlunya kehadiran layanan PAUD yang lebih beragam, efektif, dan sesuai kebutuhan perkembangan anak.
BACA JUGA:Kemendikbud Ristek Sukses Turunkan Kesenjangan Akses Pendidikan dalam 10 Tahun Terakhir
“Penting bagi kita untuk menciptakan sistem yang fleksibel dan efektif, terutama dalam hal pendataan dan tata kelola, agar layanan pendidikan anak usia dini di Indonesia bisa lebih berkembang," tukas Komalasari.
Ia menyebutkan hasil diskusi Kemenag dan Kemendikbudristek akan dibawa ke finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tata kelola PAUD yang baru, dengan harapan perizinan lebih sederhana dan kualitas layanan PAUD meningkat.
*) Mahasiswa Magang Bahasa dan Sastra Inggris Universitas Airlangga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: