Gaji Utusan Khusus Presiden Prabowo, Termasuk Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Gaji Utusan Khusus Presiden Prabowo, Termasuk Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Pelantikan Ketua Mahkamah Agung, Utusan Khusus Presiden, Penasihat Khsusu Presiden, Staf Khusus Presiden, dan lainnya di Istana Negara, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2024-youtube @sekretariat.presiden-

HARIAN DISWAY - Prabowo Subianto resmi melantik tujuh orang sebagai utusan khusus presiden. Di antara ketujuh orang itu ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah. Sebenarnya berapa gaji utusan khusus presiden?

Gaji Utusan Khusus Presiden tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024. 

Pelantikan Utusan Khusus Presiden itu sendiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI untuk periode 2024-2029.

Ke-7 orang yang dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden itu adalah Muhammad Mardiono, Setiawan Ichlas, Gus Miftah, Raffi Ahmad, Ahmad Ridha Sabana, Mari Elka Pangestu, dan Zita Anjani

Tujuh Utusan Khusus Presiden itu resmi dilantik pada upacara pelantikan yang diselenggarakan di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024.

Dalam tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab atas perkembangan tugas yang dilaporkan melalui Sekretaris Kabinet. 

Seperti yang tertulis pada Pasal 18 Aayat 3 Peraturan Presiden yang berbunyi: "Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet".

Utusan Khusus Presiden akan mempermudah tugas presiden pada bidang yang tidak tercangkup dalam struktur kementerian maupun instansi pemerintah yang lain.

BACA JUGA:Prabowo Lantik Penasihat dan Utusan Khusus, Termasuk Raffi Ahmad dan Luhut Binsar Pandjaitan

BACA JUGA:Prabowo Lantik Utusan Khusus hingga Bentuk Badan Baru, Ada Raffi Ahmad, Budiman, sampai Gus Miftah

 


Pelantikan Ketua Mahkamah Agung, Utusan Khusus Presiden, Penasihat Khsusu Presiden, Staf Khusus Presiden, dan lainnya di Istana Negara, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2024-youtube @sekretariat.presiden-

Gaji Utusan Khusus Presiden sendiri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. 

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," demikian bunyi pasal 22 dalam Bab II tentang Utusan Khusus Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: