Menyetir Sambil Mabuk, Pria Ini Hantam Warung dan Pengguna Jalan Hingga Tewas
Kondisi mobil Kijang Innova yang hancur usai menabrak sejumlah kendaraan, warung makan serta pengguna jalan hingga tewas, pada Jumat 1 November 2024 dinihari di Jalan Kedungdoro Surabaya -Humas Satlantas Polrestabes Surabaya -Humas Satlantas Polrestabes Surabaya
HARIAN DISWAY - Diduga mabuk hingga tak mampu mengendalikan kendaraannya. Membuat Alief AR Rozikin, 22 tahun asal Sumenep, Madura menabrak sejumlah kendaraan dan warung di Kedungdoro, Jumat, 1 November 2024. Akibatnya, dua pengguna jalan meninggal dunia.
Iptu Suryadi, Kanit Laka Lantas Polrestabes Surabaya mengatakan, Alief dengan keempat temannya mengendarai mobil rental Kijang Inova Putih itu baru selesai pesta miras di Paradise Club.
Lebih lanjut, ia menjelaskan jika mereka mau pulang ke Madura selesai dari Paradise Club. Namun saat itu, ada barangnya yang ketinggalan. Lalu mereka putar balik dan di sekitar jalan Kedungdoro dengan kecepatan di atas 60 km/jam. Pengemudi mencoba mendahului motor dengan lewat sisi kanan tapi tidak dapat mengendalikan kendaraannya.
"Awalnya menabrak mobil Honda Jazz yang terparkir, kemudian menabrak warung makan serta motor yang mengakibatkan pengemudi dan penumpangnya terpental hingga meninggal dunia," jelasnya.
BACA JUGA:Kemenhub Sebut Enam Faktor Ini Jadi Pemicu Kecelakaan, Pengendara Wajib Hindari
BACA JUGA:Kecelakaan di Tol Jakarta-Pemalang, Tiga Kru TV One Meninggal Dunia dalam Perjalanan Liputan
Dari hasil pemeriksaan sementara, Suryadi mengatakan jika pelaku positif alkohol, namun negatif menggunakan narkotika ataupun psikotropika.
"Sesuai kejadiannya, pelaku akan dijerat pasal Pasal 312 ayat 5 mengenai pengendara yang lalai yang mengakibatkan kecelakaan hingga meninggal dunia. Hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp 75 juta ," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: