MK Putuskan Kerja 6 Hari Seminggu Dengan Libur Sehari Bertentangan Dengan UUD 1945
Ilustrasi Pekerja Buruh di Pabrik.-ist-
Adapun para pemohon yang mengajukan Perkara yakni Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
*)Mahasiswa Magang Bahasa dan Sastra Inggris Universitas Airlangga, Peserta MBKM di Harian Disway
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: