MK Putuskan Kerja 6 Hari Seminggu Dengan Libur Sehari Bertentangan Dengan UUD 1945

MK Putuskan Kerja 6 Hari Seminggu Dengan Libur Sehari Bertentangan Dengan UUD 1945

Ilustrasi Pekerja Buruh di Pabrik.-ist-

Adapun para pemohon yang mengajukan Perkara yakni Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

 

*)Mahasiswa Magang Bahasa dan Sastra Inggris Universitas Airlangga, Peserta MBKM di Harian Disway

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: