Gunawan Sadbor: Dari Tersangka Menjadi Duta Judi Online
Tangkap layar salah satu unggahan Gunawan Sadbor di akun TikToknya.-tangkap layar-
HARIAN DISWAY – Nasib baik masih berpihak pada Gunawan Sadbor. Konten creator yang dikenal dengan unggahan ramai-ramai bersama warga kampung ini dijadikan duta judi online. Padahal sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadikan Gunawan Sadbor sebagai tersangka dan dituding mempromosikan online.
Itu dikatakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Senin, 11 November 2024 dalam rapat kerja bersama dengan Komisi III DPR RI.
Listyo menuturkan langkah ini sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait perbedaan perlakuan atau penanganan terhadap influencer yang terlibat kasus judi online.
"Intinya terhadap mereka yang belum paham kita sadarkan dan kemudian kita jadi kan mereka duta untuk anti kampanye judi," ucap jenderal bintang empat itu.
BACA JUGA:Bahaya Judi Online Bagi Anak: Risiko Kecanduan hingga Picu Kriminalitas
BACA JUGA:Kemkomdigi Blokir Akun dan Hapus 8.086 Konten Judi Online
"Sebaliknya mereka juga kita manfaatkan untuk mendalami dan mengembangkan siapa orang-orang yang ada di belakang mereka," imbuhnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan TikToker asal Sukabumi, Jawa Barat, Gunawan Sadbor sebagai tersangka kasus dugaan promo judi online. "Penetapan tersangka setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, serta diperkuat berbagai bukti," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian, Minggu, 3 November 2024.
Bukti-bukti yang memperkuat bahwa Sadbor ditetapkan sebagai tersangka karena terdapat beberapa video di mana timnya diduga menyisipkan promosi situs judi online saat melakukan live TikTok.
BACA JUGA:Kemkomdigi Gencarkan Penanggulangan Judi Online, Blokir Sejumlah Akun Influencer
BACA JUGA:Projo Tak Terima Budi Arie Dituduh Terlibat Judi Online
Gunawan Sadbor dikenal di TikTok karena live-nya yang melibatkan banyak orang. Konten yang disertai dengan jogetan unik ini berhasil menyita perhatian pengguna TikTok yang tak segan mengirimkan donasi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: