MK Tetapkan KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi yang Libatkan TNI

MK Tetapkan KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi yang Libatkan TNI

Sidang putusan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 29 November 2024--ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA

HARIAN DISWAY - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengusut kasus Korupsi yang elibatkan anggota militer atau Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

Ketetapan ini tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 87/PUU-XXI/2023 yang diterbitkan pada 29 November 2024.

MK mengabulkan sebagian uji materi terkait Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta pada Jumat, 29 November 2024.

Adapun pasal 42 UU KPK berbunyi, "KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum."

BACA JUGA:Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp 10 Ribu per Orang, Cak Imin: Itu Bagian Proses Simulasi

BACA JUGA:Menhub Pastikan Sejumlah Simpul Transportasi Siap Hadapi Nataru 2024/2025

MK menyatakan pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 selama tidak ditambahkan frasa di akhir pasal. Tambahan frasa tersebut berbunyi, "Sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK."

MK menegaskan bahwa sepanjang tindak pidana korupsi yang melibatkan unsur sipil dan militer ditangani sejak awal oleh KPK, maka penanganan perkara tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan KPK. 

Kewenangan tersebut berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Sebaliknya, terhadap perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang yang tunduk pada peradilan militer yang ditemukan dan dimulai penanganannya oleh lembaga penegak hukum selain KPK, maka tidak ada kewajiban bagi lembaga hukum lain tersebut untuk melimpahkannya kepada KPK,” ungkap Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum MK.

BACA JUGA:Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Menteri Nusron Ingin Optimalkan Peran Badan Bank Tanah

BACA JUGA:Kemenko PMK Dorong Pemberdayaan Perempuan untuk Pembangunan Desa

Selain itu, MK berpendapat bila penegak hukum seharusnya menghindari praktik memberikan keistimewaan kepada pelaku tindak pidana berdasarkan status atau kedudukannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: