Ahmad Muhdlor Diputus 4 tahun 6 bulan Penjara

Ahmad Muhdlor Diputus 4 tahun 6 bulan Penjara

Ahmad Muhdlor berdiri saat vonis hukumannya dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Senin 23 Desember 2024 di ruang Candra, Tipikor Surabaya-Jelita Sondang/Harian Disway-Jelita Sondang/Harian Disway

"Tetapi hakim mengatakan seakan-seakan terdakwa terlibat langsung terkait perbuatan bersama dengan Ari. Serta tidak ada saksi yang mengatakan terdakwa mengetahui atau terlibat secara langsung menerima uang Rp 50 juta," tandasnya.


Mustofa Abidin selaku penasehat hukum Ahmad Muhdlor, menyampaikan tanggapan atas putusan yang diberikan hakim, Senin 23 Desember 2024 -Jelita Sondang/Harian Disway-Jelita Sondang/Harian Disway

Maka dari itu, salah satu yang akan didalami untuk mengambil tindakan hukum selanjutnya ialah dengan memperkuat jika terdakwa tidak pernah menerima uang Rp 50 juta yang dituduhkan kepada terdakwa 

"Kami berkeyakinan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, sebenarnya kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa Ahmad mudhlor itu sama sekali tidak terbukti," pungkasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: