Pemkot Surabaya Berikan Diskon BPHTB hingga 50 Persen, Kerjar Target PAD 2024

Pemkot Surabaya Berikan Diskon BPHTB hingga 50 Persen, Kerjar Target PAD 2024

Potongan BPHTB ini diberikan kepada masyarakat mulai dari 16 sampai 30 Desember 2024.-Humas Pemkot Surabaya-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemerintah Kota (Pemkot) SURABAYA memberikan pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 50 persen kepada warga SURABAYA.

Pengurangan pokok ini dilakukan untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum mencapai 100 persen.

Hingga Selasa, 17 Desember 2024, PAD Kota Surabaya baru terealisasi 89 persen dari target sebesar Rp 6,4 triliun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan bahwa pengurangan pokok BPHTB kali ini berkisar antara 5 hingga 50 persen.

Pengurangan ini berlaku untuk dua jenis perolehan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yaitu perolehan jual-beli dan non-jual-beli.

BACA JUGA:Kendaraan Dinas Mulai Hijrah ke Mobil Listrik, Pemkot Surabaya Pilih Skema Sewa Biar Lebih Hemat

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Siapkan Pompa Air Bantu Petani Tambak Hadapi Banjir Rob

“BPHTB ini kami lihat sebagai respons terhadap situasi masyarakat yang masih membutuhkan stimulan melalui diskon BPHTB ini,” kata Febrina, Senin, 23 Desember 2024.

Ia menjelaskan bahwa pengurangan pokok BPHTB untuk perolehan jual-beli dibagi menjadi dua klaster: NPOP di bawah Rp 0 hingga Rp 1 miliar dan di atas Rp 1 miliar.

Untuk NPOP antara Rp 0 hingga Rp 1 miliar, dikenakan pengurangan 5 persen. Sementara itu, untuk NPOP di atas Rp 1 miliar juga dikenakan pengurangan 5 persen.

Sedangkan untuk NPOP jenis perolehan non-jual-beli (waris, hibah, dan sebagainya) di bawah Rp 0 hingga Rp 1 miliar, diberikan pengurangan pokok 50 persen. Untuk jenis non-jual-beli di atas Rp 1 miliar, dikenakan pengurangan pokok sebesar 25 persen.

Febrina menyebutkan bahwa potongan harga ini berlaku mulai 16 hingga 30 Desember 2024. Dalam kesempatan ini, ia mengajak seluruh masyarakat untuk segera mengurus BPHTB mereka.

“Ayo, bagi yang ingin mengurus BPHTB yang sebelumnya sudah ditransaksikan, baik itu AJB (Akta Jual Beli) maupun non-AJB, manfaatkanlah diskon ini. Supaya administrasinya menjadi jelas,” ujarnya.

BACA JUGA:Hemat Rp 9,3 Miliar, Pemkot Surabaya Pilih Sewa 42 Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: