Netflix-Spotify Tak Kena Kenaikan PPN 12 Persen

Netflix-Spotify Tak Kena Kenaikan PPN 12 Persen

Netflix dan Spotify tak kena kenaikan PPN 12%.-DALL-E-

HARIAN DISWAY – Mulai hari ini, Rabu, 1 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik menjadi 12%. 

Kebijakan tersebut sempat menuai beragam tanggapan dari publik. Sebagian besar masyarakat mempertanyakan implementasinya karenadianggap berdampak langsung pada barang kebutuhan pokok. 

Namun, kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sebagaimana ditegaskan Presiden RI Prabowo Subianto dalam konferensi pers pada Selasa malam, 31 Desember 2024.

Barang yang masuk dalam kategori Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPNBM) meliputi hunian dengan harga jual Rp 30 miliar ke atas, jet pribadi, yacht, balon udara, hingga senjata api dan amunisinya.  

Sementara itu, barang kebutuhan sehari-hari seperti beras, daging, sabun, deterjen, pulsa, dan langganan layanan streaming tetap dikenai tarif PPN 11%, yang sudah berlaku sejak 2021.  

Artinya, dua layanan streaming populer untuk musik (Spotify) dan film (Netflix) di Indonesia tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12%. Berikut daftar harga langganannya:

Biaya Langganan Netflix 2025

Paket Ponsel

59.940/bulan

Paket Dasar

Rp 72.150/bulan

Paket Standar

Rp 133.200/bulan

Paket Premium

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: