Istana Sebut Usulan Pakai Zakat untuk Program MBG Memalukan

Istana Sebut Usulan Pakai Zakat untuk Program MBG Memalukan

Kepala Staf Kepresidenan, A.M Putranto--Instagram putranto_am

Sementara itu, zakat sebenarnya memiliki tujuan sendiri. Zakat merupakan salah satu rukun iman yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mampu menjalankannya. Perintah zakat tertulis pada Surat At-Taubah ayat 103.

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana."

Ada 8 golongan kaum yang berhak menerima zakat menurut Al-Quran antara lain: 

1. Fakir

Fakir adalah orang-orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.

2. Miskin

Hampir sama dengan fakir, namun bedanya miskin masih memiliki harta namun tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari. 

3. Amil

Amil adalah mereka yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan. 

4. Mualaf

Mualaf adalah sebutan untuk orang yang  baru masuk Islam.

5. Riqab

umat Islam yang menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, atau orang yang terjajah dan teraniaya. 

6. Gharimin

Gharimin yakni mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan kemaslahatan diri

7. Fi Sabilillah

Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya j

8. Ibnu Sabil

Golongan musafir (pengelana) yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: