Nusron Wahid Sebut Pagar Laut Tangerang Bukan Kewenangan Kementerian ATR/BPN

Nusron Wahid Sebut Pagar Laut Tangerang Bukan Kewenangan Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut tak memiliki kewenangan soal pagar laut Tangerang-Kementerian ATR/BPN-

Pagar tersebut menghalangi akses para nelayan, menghilangkan ikan yang ada di sekitar area pagar bambu, dan merugikan sebanyak 3.888 nelayan.

Hal itu didapat dari keterangan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi, yang mengunjungi pagar laut di Pulau Cangkir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Rabu, 15 Januari 2025.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan penyegelan dan penghentian pagar laut itu dilakukan karena proyek itu tidak memiliki izin (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) KKPRL.(*)

*) Mahasiswa Magang dari Universitas Airlangga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: