Sidang Perdana Agus Difabel Kerahkan 7 JPU
Agus Buntung alias IWAS resmi ditahan Kejari Mataram buntut kasus pelecehan seksual.-Tangkapan layar-
HARIAN DISWAY - Sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Mataram, Kamis, 16 Januari 2025, Agus difabel atau I Wayan Agus Suartama jalani sidang perdana dalam dugaan kasus pelecehan seksual.
Agus yang oleh warganet dijuluki Agus Buntung ini resmi menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana pelecehan seksual yang memakan korban hingga belasan perempuan. Sidang perdana kali ini Pengadilan Negeri menetapkan agenda sidang pembacaan dakwaan.
Agus tiba di Pengadilan Negeri sekitar pukul 09:00 WITA. Pria yang mengenakan rompi merah khas terdakwa itu sempat mengatakan pada awak media mengenai kenyataan yang dijanjikan KDD (Komisi Disabilitas Daerah) mengenai fasilitas dalam rumah tahanan adalah bohong. Agus mengonfirmasi tak ada pendampingan untuk dirinya mengingat kondisinya yang tak sempurna. Ia merasa tidak nyaman.
Sidang dimulai pukul 09:40 WITA dengan dan digelar tertutup mengingat kasus yang menjerat Agus merupakan tindak pidana pelecehan seksual. Ada tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani. Yaitu Agus Darmawijaya, Baiq Ira Mayasari, Dina Kurniawati, Heru Sandika Triyana, I Nyoman Sugiartha, Ketut Ari Santini, dan Ricky Febriandi.
Agus didampingi gabungan tim kuasa hukum yang berjumlah 19 orang. Mereka juga mengajukan agar Agus dikembalikan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota setelah sebelumnya dijemput pihak kepolisian untuk dibawa ke Lapas kelas II A Kuripan, Lombok Barat.
BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Agus Buntung, Suka Sama Suka atau Pelecehan Seksual?
Dalam sidang, Agus memberikan pengakuan mengalami kekerasan dan beberapa insiden selama berada dalam rumah tahanan sebagai bentuk urgensi agar pihak hakim memberikan persetujuan. Permintaan ini masih dibicarakan dan hakim belum memberikan putusan. Rencananya pada persidangan selanjutnya, akan diberikan keputusan terkait dengan tahanan Agus.
Sidang kurang lebih berjalan selama 1,5 jam yang memuat dakwaan. Agus dikenakan pasal 6A dan 6C tentang tindak pidana kekerasan seksual, juncto pasal 15 UU PKS Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara serta seluruh dakwaan akan dibacakan secara runtut oleh JPU.
Hal ini didasari dari dugaan pelecehan seksual secara fisik terhadap 17 korban, dengan 3 di antaranya berusia di bawah umur.
Sidang selanjutnya akan dijadwalkan pada Kamis, 23 Januari 2025 dengan menghadirkan lima orang saksi. (*)
*) Mahasiswa Progam Studi Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jawa Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: