MAKI Laporkan Kasus Pagar Laut ke KPK, Nusron Wahid Ucapkan Terima Kasih
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat meninjau Pagar Laut Tangerang di perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang-Kementerian ATR/BPN-
HARIAN DISWAY – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menanggapi laporan yang disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman terkait isu penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di pagar laut Tangerang, Banten ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam tanggapannya, ia mengungkapkan rasa terima kasih dan penghargaan atas partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan penyelesaian masalah secara terbuka.
“Dengan senang hati, kalau ada pihak-pihak masyarakat yang ingin menuntaskan masalah ini dengan se-transparan mungkin, kami sangat berterima kasih,” kata Nusron Wahid usai meninjau kondisi fisik material tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Jumat, 24 Januari 2025 lalu.
“Itu adalah bagian dari sinergi, bagian dari support dan kontrol sosial yang kami butuhkan,” imbuhnya.
BACA JUGA:Nusron Wahid Buka Suara Soal HGB di Perairan Sidoarjo: Dulu Tambak, Sekarang Laut
Menurutnya, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan yang ada secepat dan setuntas-tuntasnya.
Meskipun ia menegaskan bahwa penyelesaian ini tetap akan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing lembaga terkait.
“Kami ingin menuntaskan masalah ini secepat mungkin dan setuntas-tuntasnya. Tentunya di level kami, sesuai dengan kewenangan kami. Yang lainnya, biarkan menjadi kewenangan lembaga yang lain,” ujar politikus Partai Golkar ini.
Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa kolaborasi antara berbagai pihak termasuk masyarakat dan lembaga terkait sangat penting untuk memastikan penyelesaian masalah berjalan dengan baik.
BACA JUGA:Nusron Wahid Sebut Pagar Laut Tangerang Bukan Kewenangan Kementerian ATR/BPN
Ia juga menekankan pentingnya kontrol sosial yang dilakukan masyarakat sebagai bagian dari upaya untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi pemerintah.
Sebagai informasi, Nusron secara resmi telah membatalkan sejumlah sertifikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
BACA JUGA:Mahfud MD Komentari Polemik Pagar Laut: Seharusnya Dijadikan Kasus Pidana
Dalam kesempatan ini, Nusron melakukan peninjauan kondisi fisik material tanah yang menjadi salah satu proses pembatalan selain pengecekan dokumen yuridis dan prosedur administrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: