Polres Malang Amankan 18 Tersangka Peredaran Narkoba

Polres Malang Amankan 18 Tersangka Peredaran Narkoba

Polres Malang amankan 13 kasus penyalahgunaan narkoba dan 18 tersangka pengedar narkoba -Polres Malang-

HARIAN DISWAY - Polres Malang mengamankan 18 tersangka dugaan kasus penyalahgunaan peredaran narkoba dalam operasi yang digelar awal tahun 2025.

Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho mengungkap selain tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 589 gram. Selain sabu yang dinilai sekitar Rp 589 juta, polisi juga mengamankan sebanyak 1.825 butir obat keras berbahaya.

"Polres Malang berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 18 tersangka yang ssemuanya dihadirkan di sini," kata Kompol Bayu dalam konferensi pers di Mapolres Malang Polda Jatim pada Kamis, 30 Januari 2025.

Penangkapan kasus ini bentuk komitmen Polres Malang dalam melindungi generasi muda dari bahasa penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Ia menegaskan pihak kepolisian akan terus menindak tegas kasus narkoba. Baik pengedar maupun pengguna.

"Ataupun pihak-pihak yang menggunakan obat-obatan terlarang dalam hal ini narkoba," kata Kompol Bayu.

Wakapolsek Malang ini juga mengatakan modus yang digunakan para pengedar biasanya menggunakan sistem ranjau narkoba. Yakni penempatan barang tanpa bertatap muka antara pembeli dan penjual.

"Modus ini semakin marak digunakan guna menghindari deteksi petugas," ungkapnya.

Para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus peredaran obat keras berbahaya yang dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Bayu mengatakan keberhasilan kasus ini tidak lepas dari peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

"Ini merupakan kerja sama dengan masyarakat. Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi tersebut," ujarnya.

Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadabf Martianto juga mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap bahaya narkoba dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

"Dengan sinergitas antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di Kabupaten Malang dapat terus ditekan demi menciprakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkotika," ungkap AKP Dadang. (*)

*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: