Keppres Biaya Haji 2025 Sudah Terbit, Ini Besaran Biaya yang Harus Dibayar
![Keppres Biaya Haji 2025 Sudah Terbit, Ini Besaran Biaya yang Harus Dibayar](https://cms.disway.id/uploads/1543f699e45316c1da3a88f5059ca8f6.jpeg)
Mochamad Irfan Yusuf, Kepala BP Haji sambut baik terbitnya Keppres RI Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur besaran BPIH dan BIPIH--
BACA JUGA:Daftar Nama Jamaah Haji Khusus 2025 Jawa Timur, Berikut Link dan Jadwal Pelunasannya!
BACA JUGA:Kontrak Layanan Haji di Saudi Mulai Ditandatangani, Target Tuntas sebelum 14 Februari
8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60,9 juta
9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57,2 juta
10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59,3 juta
11. Embarkasi Makassar sebesar Rp57,6 juta
12. Embarkasi Lombok sebesar Rp56,7 juta
13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58,8 juta
Besaran BIPIH tersebut digunakan untuk membayar biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, serta biaya hidup (living cost).
BACA JUGA:Kemenag Umumkan Daftar Jamaah Haji Khusus yang Berhak Lunasi Biaya Haji
BACA JUGA:Ramai Unggahan Soal Loker Jadi Petugas Haji, Kemenag Sebut Hoaks
Selanjutnya, besaran dari nilai manfaat untuk para jamaah haji reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan BIPIH tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yaitu sebesar Rp6,8 triliun.
Berdasarkan informasi dari BP Haji, Arab Saudi telah menetapkan, kuota haji bagi warga Indonesia tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi ialah sebanyak 221 ribu jamaah.(*)
*) Mahasiswa magang dari UIN sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: