Kejagung Periksa Dua Direktur Untuk Kasus Impor Gula

Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dalam kasus impor gula Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016--Humas Kejaksaan Agung
HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin gencar menuntaskan tersangka-tersangka kasus korupsi impor gula dalam Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga 2016. Pemanggilan saksi-saksi rutin dilakukan untuk menyempurnakan bukti dan berkas yang diperkarakan.
Tim Jaksa Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka TWN pada Rabu, 5 Maret 2025. Saksi-saksi diperiksa terkait keikutsertaan TWN dalam tindak pidana korupsi impor gula.
Saksi baru tersebut terdiri dari dua direktur yang berasal dari perusahaan-perusahaan berbeda. Melalui siaran pers yang diterbitkan oleh Kejagung dengan nomor PR-207/013/K.3/Kph.3/03/2025, berikut deretan saksi yang diperiksa : Direktur PT Gangsar Alam Semesta dengan inisial STM dan Direktur CV Abad Baru dengan inisial AYS.
Kedua saksi tersebut diperiksa untuk penyidikan tersangka TWN dalam perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai 2016.
Tersangka TWN telah dinyatakan bersalah karena melanggar aturan importasi gula di tahun 2015 hingga 2016 bersama dengan Menteri Perdagangan tersangka TTL. Ia terbukti turut serta mewakili PT AP untuk melakukan impor Gula Kristal Mentah (GKM) secara ilegal karena tidak mengantongi izin melalui Rapat Koordinasi.
Berdasarkan aturan dalam Kementerian, kegiatan impor hanya boleh dilakukan oleh perusahaan dibawah naungan BUMN. Nyatanya, dalam kasus ini PT AP yang merupakan perusahaan swasta disetujui oleh tersangka TTL untuk melakukan kegiatan tersebut.
Terhitung PT AP telah melakukan impor dan mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak empat kali. Bukan hanya PT AP, setidaknya ada delapan perusahaan swasta lain yang berkontribusi dalam kegiatan ilegal ini. Maka dengan demikian total kerugian negara mencapai Rp578 Miliar akibat kerja sama tersangka TTL, TWN, dan tersangka lain.
Untuk tersangka TWN saja, tercatat sudah puluhan saksi yang diperiksa oleh Jaksa Penyidik Kejagung dalam memberikan kesaksian atas partisipasinya. Nantinya hasil daripada pemeriksaan akan digunakan sebagai penguat bukti dan pelengkap berkas perkara. (*)
*) Mahasiswa Magang dari prodi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: