BRI Dukung Regulasi Baru DHE SDA, Optimalkan Devisa Ekspor dan Perkuat Stabilitas Ekonomi

BRI Dukung Regulasi Baru DHE SDA, Optimalkan Devisa Ekspor dan Perkuat Stabilitas Ekonomi.-BRI-BRI
JAKARTA, HARIAN DISWAY – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.
Kebijakan ini mewajibkan eksportir sektor sumber daya alam (SDA) untuk menempatkan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan dalam negeri selama minimal 12 bulan.
Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan BRI, Agus Noorsanto, menegaskan bahwa sebagai perusahaan BUMN, BRI siap mengakomodasi kebijakan ini dengan menyediakan berbagai layanan perbankan yang mendukung eksportir dalam menyimpan dan mengelola dana DHE secara optimal.
"Regulasi ini memberikan dampak positif terhadap sistem keuangan nasional serta membuka peluang bagi sektor perbankan untuk lebih berkontribusi dalam pembangunan ekonomi. Dengan instrumen perbankan yang tepat, eksportir dapat menjaga kelangsungan bisnis mereka sekaligus berkontribusi terhadap perekonomian nasional," jelas Agus.
BRI optimis bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan likuiditas dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi, serta mengurangi ketergantungan terhadap modal asing.
BACA JUGA:BRI Hadirkan Mudik Gratis 2025 untuk 8.482 Warga, Ini rutenya!
BACA JUGA:BRI Group Berbagi 100.000 Paket Sembako Ramadan, Berkah untuk Masyarakat dan UMKM
Dana DHE yang sebelumnya ditempatkan di luar negeri kini dapat dimanfaatkan untuk mendukung investasi dan pembangunan sektor riil dalam negeri.
Selain itu, peningkatan simpanan valas di perbankan nasional juga akan memberikan dampak positif terhadap stabilitas nilai tukar rupiah, sehingga memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di pasar global.
Sebagai bentuk dukungan konkret, BRI menawarkan berbagai produk dan layanan perbankan yang mempermudah eksportir dalam mengelola DHE, antara lain:
- Rekening Valas Khusus DHE & Instrumen Penempatan Dana DHE , memberikan fleksibilitas pengelolaan dana termasuk sebagai appointed bank atas penempatan dana valas ke Bank Indonesia.
- Transaksi Konversi Valas & Hedging , memfasilitasi kebutuhan konversi mata uang dan lindung nilai untuk mengurangi risiko fluktuasi nilai tukar.
- Fasilitas Pembiayaan Berbasis DHE , membantu eksportir memperoleh likuiditas untuk membiayai kegiatan operasional.
- Fasilitas Trade Finance , mempermudah eksportir dalam menjalankan kegiatan ekspor.
- Layanan Transaksi melalui Qlola by BRI , mendukung transaksi nasabah melalui single platform.
BACA JUGA:BRI Siapkan Rp 32,8 Triliun untuk Penuhi Kebutuhan Uang Tunai Lebaran 2025
BACA JUGA:Dukung UMKM, BRI Salurkan Rp 27,72 Triliun untuk KUR di Awal 2025
"Dengan sinergi antara pemerintah, eksportir, dan sektor perbankan seperti BRI, implementasi PP No. 8 Tahun 2025 diharapkan dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional," ujar Agus Noorsanto.
Kebijakan ini tidak hanya memperkuat stabilitas ekonomi domestik tetapi juga menjadi langkah strategis dalam memaksimalkan potensi devisa untuk pembangunan berkelanjutan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: