Pemerintah Berlakukan Pembatasan Truk Selama Mudik Lebaran, Kecuali Truk Logistik

Pemerintah Berlakukan Pembatasan Truk Selama Mudik Lebaran, Kecuali Truk Logistik

Pemerintah menerbitkan SKB Tiga Instansi untuk membatasi operasional truk selama mudik lebaran, kecuali truk logistik.--

HARIAN DISWAY - Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga instansi untuk membatasi operasional truk/angkutan barang selama masa Lebaran 2025 M/1446 H. Kecuali truk logistik esensial. 

Adapun yang dikecualikan yakni truk yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM)/Bahan Bakar Gas (BBG), hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok lainnya.

"Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Rahardjo.

Ketentuan tersebut tertuang dalam SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.

Menurut Kepala BKIP Kemenhub, Budi Rahardjo, pemberlakuan ketentuan tersebut adalah untuk memastikan kelancaran perjalanan angkutan Lebaran 2025 M/1446 H.

BACA JUGA:Pemberlakuan WFA Disetujui, Menhub Dudy Purwagandhi Antisipasi Kepadatan Mudik Lebih Awal

"Hal tersebut untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025," ungkapnya.

Adapun jenis truk/angkutan barang yang dibatasi operasionalnya oleh Pemerintah melalui ketentuan tersebut adalah truk pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan/kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian tambang hingga bahan bangunan.

Ketentuan tersebut mulai diberlakukan sejak Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat di ruas jalan tol maupun non-tol.

Selanjutnya ruas jalan tol yang menerapkan pembatasan truk/angkutan barang sebagaimana ketentuan tersebut meliputi Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan, DKI Jakarta - Banten, DKI Jakarta, DKI Jakarta dan Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat - Jawa Tengah, Jawa Tengah, serta Jawa Timur.

Sementara ruas jalan non-tol yang menerapkan pembatasan truk/angkutan barang, yaitu Provinsi Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat, Jambi - Sumatera Selatan - Lampung, DKI Jakarta - Banten, DKI Jakarta - Jawa Barat - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon, Jawa Barat, Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah - Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali serta Kalimantan Tengah.

BACA JUGA:Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Diprediksi Terjadi 28-30 Maret, Polri Siapkan 2.835 Posko Pengamanan

Lebih lanjut, dalam ketentuan tersebut termuat pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan melalui sistem satu arah (one way), contra flow, hingga ganjil genap. Juga termuat pengaturan dari beberapa pelabuhan, seperti Pelabuhan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, Lembar, dan lain sebagainya.(*)

*) Mahasiswa magang dari UIN Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: