Penyidik KPK Sebut Sita Beberapa Barang dari Rumah Ridwan Kamil

Penyidik KPK Sebut Sita Beberapa Barang dari Rumah Ridwan Kamil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah rumah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Senin, 10 Maret 2025, lalu.-ayu novita-

HARIAN DISWAY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa dokumen dan barang yang didapat pasca melakukan penggeledahan di rumah Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan Korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).  

“Pastinya kalau yang disita pasti ada, ya, beberapa dokumen, beberapa barang, itu ada prosesnya, sedang dikaji, sedang diteliti oleh para penyidik,” ucap Setyo di Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025. 

Akan tetapi, dia belum memberikan rincian detail terkait apa saja hal-hal yang diangkut oleh KPK pada penggeledahan yang dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025 kemarin. 

"Memang tidak banyak, tapi setidaknya itu hal-hal yang relevan dengan penanganan perkara saat ini," lanjutnya.

BACA JUGA:Begini Respons Ridwan Kamil setelah Rumahnya Digeledah KPK

Setyo mengatakan untuk sementara barang-barang yang telah disita itu sedang diteliti relevansinya terhadap perkara. 

“Ya sementara pasti dikaji ya segala sesuatunya tidak serta-merta gitu. Diteliti, dilihat, gitu,” jelasnya. 

Dia menambahkan, barang yang kemudian terbukti dan dinyatakan tidak ada kaitannya dengan perkara akan dikembalikan kepada pemiliknya. Namun sebaliknya, jika terbukti maka akan diikutsertakan menjadi barang bukti

“Nanti kalau memang enggak ada relevansinya, pasti dikembalikan. Tapi yang ada, nanti pasti akan diikutkan,” tutupnya. 

BACA JUGA:Ridwan Kamil Benarkan Rumahnya Telah Digeledah KPK

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), yang berada di Jalan Gunung Kencana, Kelurahan Ciumbuleuit, Cidadap, Kota Bandung terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), pada Senin, 10 Maret 2025 lalu.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, dan juru bicara KPK Tessa Mahardhika. . 

Berdasarkan keterangan Ketua KPK Setyo Budiyanto, terungkap bahwa penggeledahan tersebut dilakukan didasarkan atas keterangan saksi.

Selain itu, penggeledahan dilakukan guna memastikan ada tidaknya keterlibatan dengan perkara yang sedang diusut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: