Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Cair Sebelum Idul Fitri 2025, Simak Persyaratannya!

Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Cair Sebelum Idul Fitri 2025, Simak Persyaratannya!

Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam, Amien Suyitno.--kemenag.go.id

HARIAN DISWAY - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan tunjangan profesi 120.067 orang guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah akan dicairkan sebelum Lebaran Idulfitri 2025 Masehi/1446 Hijriah setelah memenuhi beberapa syarat.

"Saya meminta semua jajaran terkait mengupayakan data penerima sudah valid, dan mendorong agar tunjangan tersebut bisa cair sebelum Lebaran Idulfitri," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam, Amien Suyitno pada Sabtu, 15 Maret 2025 di Jakarta.

Sehingga, lanjut Suyitno, para guru dapat memanfaatkan dana tunjangan tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan mereka.

Dalam hal ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp828,1 miliar guna mendukung pencairan tunjangan selama dua bulan kemarin, yakni Januari dan Februari 2025.

Menurut Suyitno, tunjangan profesi ini merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian para guru yang telah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mendidik generasi bangsa di sekolah.

BACA JUGA:Siapkan Dana Rp2 Triliun, Kemenag Pastikan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Cair sebelum Lebaran 2025

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar juga menggarisbawahi pentingnya peningkatan kesejahteraan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik serta berkomitmen dalam mendidik hingga membentuk karakter anak di sekolah.

"Sesuai arahan Menag Nasaruddin Umar, kami ingin kesejahteraan mereka terus terjaga, agar mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mulianya," ungkap Suyitno.

Dirjen Pendidikan Islam itu menambahkan, peningkatan kualitas pendidikan adalah salah satu Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI 

Tunjangan profesi ini akan diberikan kepada guru dan pengawas PAI yang telah memenuhi beberapa syarat berikut:

  1. Guru atau pengawas PAI berstatus aktif dan terdaftar dalam aplikasi SIAGA PAI 
  2. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
  3. Memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 697 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.

Selanjutnya, Direktur PAI, M. Munir mengatakan, penerima tunjangan profesi tersebut meliputi guru dan pengawas PAI yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun non-ASN. Baik diangkat Kemenag atau Pemerintah Daerah (Pemda).

BACA JUGA:Kemenag Targetkan Dana BOP dan BOS Cair sebelum Lebaran 2025, Berikut Tahapannya

"Kami pastikan semua guru dan pengawas PAI di sekolah baik yang diangkat Kemenag maupun pemerintah daerah, terbayarkan tunjangan profesinya. Kemenag telah menyiapkan anggaran pencairan tunjangan profesi untuk dua bulan ini mencapai lebih dari Rp. 282,1 miliar," tegas M. Munir.

Lebih lanjut ia menambahkan, seluruh guru dan pengawas PAI yang telah memenuhi syarat akan menerima haknya (tunjangan profesi) sebagaimana mekanisme yang telah ditetapkan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: