DPR Sebut Draf RUU TNI di Media Sosial Berbeda dengan yang Dibahas, Ini 3 Pasal yang Direvisi

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan ada perbedaan Revisi Undang-undang TNI yang beredar di media sosial dengan yang dibahas oleh Komisi I DPR RI.-Anisha Aprilia-
Dalam rapat dengan Komisi I DPR RI sebelumnya pada Selasa, 11 Maret 2025, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengaku, pemerintah telah menyerahkan naskah Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU TNI pada DPR sebagai acuan.
Yakni terdiri atas poin-poin rumusan perubahan UU TNI yang diajukan Pemerintah.
Kemudian ia menegaskan, UU yang direvisi hanya menyasar pada tiga pasal saja. Yakni Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 47 tentang penempatan TNI di institusi sipil, dan Pasal 53 tentang masa pensiun.(*)
*) Mahasiswa magang dari UIN Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: