Harga Emas Antam Hari Ini Pecah Rekor, Tembus Rp 1,745 Juta per Gram!

Harga emas antam hari ini melonjak tinggi, mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah.--pixabay
HARIAN DISWAY – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam pada Selasa, 18 Maret 2025, naik sebesar Rp 4.000 menjadi Rp 1.745.000 per gram. Angka itu mencatatkan rekor tertinggi sepanjang sejarah.
Berdasarkan informasi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam yang sebelumnya berada di level Rp 1.741.000 per gram kini naik menjadi Rp 1.745.000 per gram, mencetak rekor tertinggi sepanjang masa.
Kenaikan tersebut berhasil melampaui rekor sebelumnya yang tercatat pada Jumat, 14 Maret 2025, di angka Rp 1.742.000 per gram.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini 17 Maret 2025 Naik ke Rp1,741 Juta per Gram, Cek Detailnya!
Harga emas Antam hari ini untuk ukuran terkecil, yaitu 0,5 gram, dipatok pada angka Rp 922.500.
Sementara itu, emas dengan berat 10 gram dibanderol seharga Rp 16.945.000. Untuk ukuran terbesar, yakni 1.000 gram (1 kg), harganya mencapai Rp 1.685.600.000.
Harga buyback emas Antam hari ini juga ikut naik Rp 4.000 per gram menjadi Rp 1.594.000 per gram dari harga sebelumnya Rp 1.590.000 per gram.
Harga buyback adalah nilai yang akan dibayarkan Antam jika Anda berniat menjual kembali emas tersebut kepada perusahaan.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 3.000 per Gram, Simak Rinciannya!
Daftar Lengkap Harga Emas Antam (Termasuk PPh 0,25%)
- 0.5 gram seharga Rp 922.500 menjadi Rp 924.806
- 1 gram seharga Rp 1.745.000 menjadi Rp 1.749.363
- 2 gram seharga Rp 3.430.000 menjadi Rp 3.438.575
- 3 gram seharga Rp 5.120.000 menjadi Rp 5.132.800
- 5 gram seharga Rp 8.500.000 menjadi Rp 8.521.250
- 10 gram seharga Rp 16.945.000 menjadi Rp 16.987.363
- 25 gram seharga Rp 42.237.000 menjadi Rp 42.342.593
- 50 gram seharga Rp 84.395.000 menjadi Rp 84.605.988
- 100 gram seharga Rp 168.712.000 menjadi Rp 169.133.780
- 250 gram seharga Rp 421.515.000 menjadi Rp 422.568.788
- 500 gram seharga Rp 842.820.000 menjadi Rp 844.927.050
- 1000 gram seharga Rp 1.685.600.000 menjadi Rp 1.689.814.000
Transaksi penjualan kembali akan dikenai potongan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Sementara itu, pemotongan pajak atas pembelian emas juga mengacu pada peraturan yang sama.
*) Mahasiswa magang dari UIN Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: