Pasien Rehabilitasi Narkoba Di Semarang Tewas Dianiaya Pemilik Dan Mantan Pasien Panti Rehabilitasi Narkoba

Presscon Polrestabes Semarang mengungkapkan kronologi kematian pasien rehabilitas narkoba di Semarang--
“Salah satu tersangka hanya pakai jaket polisi saja. Saat ditanya masyarakat ada apa, dijawab korban adalah DPO. Masyarakat mungkin tahunya dia polisi,” ungkap Kombes Pol M. Syahduddi saat melakukan presscon pada 17 Maret 2025.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut di panti rehabilitasi At-Tauhid yang menjadi TKP pembunuhan Y, polisi telah mengamankan sejumlah alat pukul yang digunakan untuk mengospek pasien baru dan jaket polisi yang digunakan salah satu pelaku.
Para pelaku dalam kasus ini berpotensi terjerat pasal KUHP pasal 170 ayat 3 dan pasal 351 ayat 3 bersama dengan pasal 55 ayat 1 terkait kekerasan yang mengakibatkan kematian. (*)
*) Mahasiswa Magang MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: