Inilah Tiga Wilayah yang Melelang Barang Rampasan Negara

Pelelangan barang rampasan negara oleh Badan Pemulihan Aset (BPA)-Kejagung RI-
HARIAN DISWAY - Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil melakukan lelang barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan. Proses lelang tersebut dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di tiga wilayah berbeda. Yaitu Purwakarta, Serang, dan Lhokseumawe.
KPKNL Purwakarta menggelar lelang pada 22 April 2025. Barang rampasan negara berupa satu bidang tanah dan bangunan seluas 112 M²atas nama Terpidana Edi Junaedi alias Ed bin (Alm) Harun pada Kejaksaan Negeri Bandung. Total nilai aset terjual sebesar Rp 82.220.000.
Yang kedua, KPKNL Serang melaksanakan lelang pada 23 April 2025. Lelang ini berasal dari kasus korupsi besar dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menyeret Terpidana Benny Tjokrosaputro.
Barang rampasan berupa lima bidang tanah dab bangunan dengan total nilai aset mencapai Rp 1.174.695.000.
Satu bidang tanah dan bangunan seluas 1.628 m2 di Jl. Prof. Dr. Ir. Soetami, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak (SHM No. 2286), Satu bidang tanah seluas 745 m2 di lokasi yang sama (SHM No. 2470), Satu bidang tanah seluas 2.065 m2 di Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak (SHGB No. 07).
BACA JUGA:Badan Pemulihan Aset Lelang Barang Rampasan Milik Benny Tjokrosaputro
Satu bidang tanah seluas 1.765 m2 di Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak (SHGB No. 30), Satu bidang tanah seluas 1.005 m2 di Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak (SHGB No. 67).
Ketiga, KPKNL Lhokseumawe, melaksanakan lelang pada 24 April 2025 untuk perkara atas nama Terpidana Mardhani bin Ibrahim. Delapan aset tanah di Kelurahan Biara Barat, Kecamatan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, berhasil terjual dengan nilai total Rp264.516.000. Aset-aset ini masing-masing tercatat dalam Akta Jual Beli (AJB) dengan nomor 688, 415, 298, 362, 360, 94, 656, dan 290.
Dari ketiga wilayah tersebut, total keseluruhan barang rampasan aset yang dilakukan pelelangan oleh Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) sebesar Rp 1.521.431.000 . (*)
*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: