Daftar Negara Bebas Visa untuk Warga Negara Indonesia

Total ada 80 destinasi yang bisa dikunjungi oleh pemegang paspor Indonesia tanpa perlu mengurus visa terlebih dahulu.-Pinterest-Pinterest
HARIAN DISWAY - Bagi masyarakat yang gemar bepergian ke luar negeri, hal yang wajib diperhatikan ialah dokumen perjalanan. Seperti paspor beserta visa.
Paspor adalah penanda identitas. Sedangkan visa merupakan izin formal yang diberikan oleh suatu negara. Pemilik visa dapat masuk, tinggal, atau keluar dari negara tersebut dalam periode tertentu.
Namun tidak semua negara mensyaratkan kepemilikan visa untuk warga Indonesia. Hanya terdapat 46 negara yang membebaskan visa. Sedangkan negara-negara lainnya hanya mengizinkan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) atau menggunakan Otoritas Perjalanan Elektronik (eTA).
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Ponorogo Buka Layanan Paspor di MPP Trenggalek
Sebanyak 46 negara membebaskan visa bagi warga Indonesia. Negara-negara lainnya mengizinkan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) atau menggunakan Otoritas Perjalanan Elektronik (eTA).-Pinterest-Pinterest
Dilansir dari laman website Kemenkumham, berikut beberapa negara yang memberikan persyaratan bebas visa bagi WNI.
Visa free:
1. Albania
2. Angola
3. Barbados
4. Belarus
5. Bermuda
6. Brazil
7. Brunei
8. Cambodia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: