Aktivitas Tambang Ancam Ekosistem Raja Ampat, Greenpress Serukan Aksi Tegas

Greenpress desak pemerintah hentikan tambang nikel di pulau kecil Raja Ampat demi lindungi ekosistem laut dan tegakkan hukum lingkungan.--
Tuntutan pertama, pemerintah pusat dan daerah harus segera menghentikan seluruh aktivitas tambang di pulau kecil Raja Ampat. Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan diminta segera mengambil langkah konkret.
Tuntutan kedua, Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian ESDM harus mencabut semua Izin Usaha Pertambangan. Izin-izin tersebut dianggap bertentangan dengan UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Greenpress menilai pencabutan izin sebagai langkah penting untuk menyelamatkan lingkungan.
BACA JUGA:BRIN Usulkan Raja Ampat Menjadi Cagar Biosfer di Bawah MAB UNESCO
Tuntutan ketiga, aparat penegak hukum diminta bertindak tegas terhadap para pelanggar. Proses hukum harus diterapkan tanpa kompromi. Penegakan hukum dianggap penting agar kasus serupa tidak terulang.
Greenpress juga mengajak publik ikut bersuara. Mereka berharap masyarakat sipil, aktivis, dan media terlibat dalam pengawasan. Partisipasi publik dianggap penting untuk mendorong perlindungan lingkungan yang berkelanjutan.
Lembaga ini menegaskan akan terus memantau perkembangan di lapangan. Greenpress menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu tambang di kawasan konservasi. Mereka ingin menjaga agar Raja Ampat tetap menjadi surga laut yang utuh dan lestari untuk generasi mendatang.
*)Mahasiswa Magang dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: