Kejagung Periksa Empat Saksi Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Kejagung Periksa Empat Saksi Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.-Puspenkum Kejaksaan Agung-

HARIAN DISWAY – Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus bergulir. Pada Kamis, 3 Juli 2025, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa empat orang saksi dari kalangan korporasi.

Saksi-saksi yang diperiksa adalah EAS selaku Direktur Utama PT Datindo Entruycom, HT selaku Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya, DH selaku Manajer Pemasaran PT Zyrexindo Mandiri Buana tahun 2020, serta RS yang menjabat Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia pada tahun yang sama. Keempatnya dimintai keterangan seputar pengadaan perangkat teknologi dalam program digitalisasi pendidikan antara tahun 2019 hingga 2022.

"Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan mark-up dalam pengadaan perangkat TIK yang disalurkan ke sejumlah sekolah di berbagai daerah. Beberapa saksi penting sebelumnya juga telah diperiksa, termasuk pejabat internal Kemendikbudristek, pelaksana proyek, dan perwakilan distributor.

BACA JUGA:Tiga Hari, Kejagung Periksa 14 Saksi Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

BACA JUGA:Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Dugaan Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Pada tahap awal penyidikan, Kejagung telah mencermati dugaan pengaturan tender serta spesifikasi barang yang tak sesuai standar, yang menyebabkan potensi kerugian negara cukup signifikan. "Kita tidak hanya menyasar pelaku individu, tapi juga menelusuri keterlibatan korporasi dalam mekanisme pengadaan," ujar seorang sumber penegak hukum yang enggan disebut namanya.

Hingga saat ini, status perkara masih dalam penyidikan, dan Kejaksaan belum menetapkan tersangka. Namun, proses hukum dipastikan terus berjalan secara transparan dan akuntabel. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: