Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di IKN

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di IKN

Barang bukti berupa kontainer berisi batu bara, hasil pertambangan ilegal di IKN-Dwineza Rizkyano Jonathan-Harian Disway-

HARIAN DISWAY - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap adanya kasus penambangan batu bara ilegal di Taman Raya Bukit Soeharto kawasan konservasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). 351 kontainer berisi batu bara berhasil disita oleh Dittipidter yang saat itu berada di kawasan blok Depo Container Udatin PT Pelabuhan Indonesia Persero, Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur.

Selain berhasil menyita barang bukti, polisi juga berhasil menetapkan tiga orang tersangka. Tersangka pertama berinisial YH, yang berperan sebagai penjual batu bara.

Tersangka kedua berinisial CH, yang membantu YH dalam penjualan batu bara. Tersangka ketiga berinisial MH, sebagai penjual sekaligus pembeli batu bara di pertambangan ilegal.

Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. Modus yang digunakan tersangka adalah dengan membeli batu bara dari penambangan ilegal di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto.

BACA JUGA:Batu Bara Ilegal Gagal Edar di Jawa Timur

BACA JUGA:Diliputi Polemik Isu Tambang, Pemerintah Jamin Raja Ampat Masih Aman Dikunjungi

Tersangka kemudian mengemas batu bara di dalam karung dan dimasukkan ke dalam kontainer kemudian membuat dokumen palsu agar seolah-olah batu bara tersebut didapatkan dari tempat penambangan resmi. "Biaya hilangnya batu bara akibat pertambangan dari 2016-2024 mencapai Rp 3,5 triliun. Kemudian total biaya kerusakan hutan dalam hal ini kayu seluas 4.236,69 hektare ini adalah Rp 2,2 triliun. Untuk kerugian lingkungan akan dihitung kembali," ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

Jika ditotal secara keseluruhan, kerugian yang dihasilkan dari penambangan batu bara ilegal ini mencapai Rp 5,7 triliun. Penyelidikan kasus ini akan terus dilakukan guna menjerat seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus penambangan batu bara ilegal ini. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harian disway