Inpres Jalan Daerah Dimulai Lagi Kuartal III 2025, Total 4 Triliun untuk 3 Ribu Proyek

Akses jalan yang layak menjadi kunci agar hasil pertanian lebih cepat sampai ke pasar. Melalui Inpres No. 11 Tahun 2025, Kementerian PUPR menargetkan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk mendukung distribusi pangan dan energi secara merata.--
HARIAN DISWAY - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan pelaksanaan fisik proyek perbaikan jalan daerah dapat dimulai pada awal kuartal ketiga 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah guna mendukung swasembada pangan dan distribusi energi nasional.
Menteri PUPR Dody Hanggodo, menjelaskan bahwa perbaikan infrastruktur jalan merupakan elemen kunci dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, memperkuat konektivitas antarwilayah, dan mendorong pemerataan pembangunan.
BACA JUGA:Koperasi Jadi Tulang Punggung Ekonomi, Ribuan Warga Ngawi Meriahkan Jalan Sehat dan Pameran UMKM
“Peningkatan infrastruktur jalan di daerah secara cepat dan efektif akan membuka akses ke potensi pangan dan energi yang selama ini belum tergarap optimal, sehingga mampu memberikan dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Dody dalam pernyataan resminya.
Hingga batas akhir pengusulan pada 22 Juli 2025, Kementerian PUPR menerima sebanyak 3.136 usulan proyek perbaikan jalan dari 531 pemerintah daerah.
Usulan-usulan tersebut saat ini sedang dalam proses verifikasi dan akan diprioritaskan berdasarkan manfaat ekonomi, dukungan terhadap ketahanan pangan, serta peran dalam meningkatkan konektivitas kawasan.
“Masih banyak petani kita yang kesulitan mengakses pasar karena kondisi jalan yang rusak. Maka dari itu, proyek ini mendesak untuk segera dimulai. Kami menargetkan pekerjaan konstruksi dapat dimulai paling lambat awal kuartal ketiga,” kata Dody.
Pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp4 triliun untuk penanganan jalan daerah melalui Inpres tersebut.
Fokus utama diarahkan pada kawasan penghasil pangan dan wilayah distribusi energi, demi menurunkan biaya logistik serta membuka peluang ekonomi baru.
Dengan perbaikan jalan, distribusi hasil pertanian dan energi diyakini akan lebih efisien, sekaligus membuka akses investasi bagi wilayah yang selama ini terisolasi infrastruktur.
Pelaksanaan Inpres Jalan Daerah juga merupakan bagian dari upaya pemerintah mencapai visi Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045 dan sejalan dengan strategi pembangunan infrastruktur nasional PU608.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: