54 Bangunan di Bantaran Sungai Kalianak Ditandai, Tahap Kedua Normalisasi Dimulai

54 Bangunan di Bantaran Sungai Kalianak Ditandai, Tahap Kedua Normalisasi Dimulai

Penandaan terhadap 54 bangunan yang terdampak.-Humas Pemkot Surabaya-

SURABAYA, HARIAN DISWAY — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melanjutkan program normalisasi ruang Sungai Kalianak sebagai upaya mengatasi banjir yang kerap terjadi di wilayah Kecamatan Krembangan dan Asemrowo. 

Setelah menyelesaikan tahap pertama, kini pemkot memulai tahap kedua dengan melakukan penandaan terhadap 54 bangunan yang terdampak.

BACA JUGA:Kronologi Lengkap Camat Asemrowo Digerebek Warga hingga Dituduh Simpan Wanita di Kantor

Penandaan dilakukan oleh tim gabungan dari Pemkot Surabaya sebagai tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya.

Camat Krembangan Harun Ismail menjelaskan bahwa proses penandaan dilakukan dengan metode yang sama seperti pada tahap awal.

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Resmi Ajukan Pinjaman Rp 452 M untuk Atasi Banjir dan Perbaikan Jalan

“Ini adalah lanjutan setelah kami melakukan sosialisasi. Kami tindaklanjuti dengan kegiatan pengukuran dan pemberian tanda," jelas Harun.

Proses penandaan ditargetkan selesai dalam dua hari dan menyasar dua wilayah, yakni RW 07 dan RW 06.

“Hari ini di wilayah RW 07, besok kami lanjutkan di wilayah RW 06. Harapannya warga bisa bersiap-siap," tambahnya.

BACA JUGA:Camat Asemrowo Klarifikasi Video Viral Setelah Digerebek Warga

Proses teknis dilakukan secara terkoordinasi oleh sejumlah instansi. Pengukuran lokasi bangunan menggunakan alat GPS Geodetic oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Disperkim) Surabaya, kemudian dilanjutkan dengan pemberian tanda silang oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya.

Setelah proses penandaan, warga diberikan waktu untuk memindahkan barang-barang mereka secara mandiri sebelum pembongkaran dilakukan.

BACA JUGA:Proyek Penanganan Banjir Surabaya Berlanjut hingga 2026, Eri: Sampai Tak Ada Genangan

“Warga dapat melakukan penertiban secara manual, tetapi bisa juga dibantu oleh Satpol PP, DSDABM, maupun Disperkim. Setelah barang-barang dipindahkan, proses pembongkaran akan dilanjutkan,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: