PT KAI Resmi Buka Rekrutmen Eksternal 2025, Pendaftaran Dibuka Mulai 30 Agustus

PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi membuka rekrutmen tahun 2025 untuk lulusan SLTA (SMA/MA/SMK/MAK)), D3,D4/S1. Pendftaran akan dimulai pada Sabtu, 30 Agustus 2025 hingga Senin, 1 September 2025.--
a. SLTA (SMA/MA/SMK/MAK) dengan nilai: Ujian Akhir Nasional (UAN) rata-rata minimal 7,0 (tujuh koma nol); atau SLTA (SMA/MA/SMK/MAK) yang lulus mulai tahun 2020 dan setelahnya, menggunakan nilai ujian sekolah rata-rata minimal 7,0 (tujuh koma nol) atau 70 (tujuh puluh);
b. D3 dengan IPK minimal 3,0 (tiga koma nol) dan akreditasi jurusan/program studi pada saat tanggal kelulusan minimal "Baik Sekali (B)" dari BAN-PT atau Lembaga yang berwenang;
c. D4/S1 dengan IPK minimal 3,0 (tiga koma nol) dan akreditasi jurusan/program studi pada saat tanggal kelulusan minimal "Unggul (A)" dari BAN-PT atau Lembaga yang berwenang.
5. Usia pelamar per 30 Agustus 2025:
a. Tingkat Pendidikan SLTA serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 25 (dua puluh lima) tahun;
b. Tingkat Pendidikan D3 serendah-rendahnya 20 (dua puluh) tahun dan setinggi-tingginya 27 (dua puluh tujuh) tahun;
c. Tingkat Pendidikan D4/S1 serendah-rendahnya 21 (dua puluh satu) tahun dan setinggi-tingginya 30 (tiga puluh) tahun.
6. Memiliki tinggi badan minimal:
- Formasi Kondektur: Pria minimal 163 cm dengan berat badan ideal dan Wanita minimal 160 cm dengan berat badan ideal;
- Formasi Calon Masinis dan Asisten PPKA Pria minimal 163 cm dengan berat badan ideal;
- Formasi POLSUSKA: Pria minimal 163 cm dengan berat badan ideal dan Wanita minimal 160 cm dengan berat badan ideal;
- Formasi Pemeliharaan Sarana Prasarana Pria minimal 160 cm dengan berat badan ideal;
7. Berkelakuan baik;
8. Tidak bertindik bagi Pria dan Tidak bertato;
9. Tidak pernah menggunakan dan/atau terlibat narkoba atau psikotropika;
10. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
11. Tidak pernah berhenti bekerja di lingkungan KAI Group dan Afiliasi dikarenakan pensiun dini, atas permintaan sendiri, atau hukuman disiplin;
12. Tidak pernah diberhentikan dari institusi lainnya dikarenakan hukuman disiplin atau diberhentikan dengan tidak hormat;
13. Tidak memiliki hubungan perkawinan dengan pekerja perusahaan pada saat diterima sebagai pekerja perusahaan;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: