PT KAI Resmi Buka Rekrutmen Eksternal 2025, Pendaftaran Dibuka Mulai 30 Agustus

PT KAI Resmi Buka Rekrutmen Eksternal 2025, Pendaftaran Dibuka Mulai 30 Agustus

PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi membuka rekrutmen tahun 2025 untuk lulusan SLTA (SMA/MA/SMK/MAK)), D3,D4/S1. Pendftaran akan dimulai pada Sabtu, 30 Agustus 2025 hingga Senin, 1 September 2025.--

a. SLTA (SMA/MA/SMK/MAK) dengan nilai: Ujian Akhir Nasional (UAN) rata-rata minimal 7,0 (tujuh koma nol); atau SLTA (SMA/MA/SMK/MAK) yang lulus mulai tahun 2020 dan setelahnya, menggunakan nilai ujian sekolah rata-rata minimal 7,0 (tujuh koma nol) atau 70 (tujuh puluh);

b. D3 dengan IPK minimal 3,0 (tiga koma nol) dan akreditasi jurusan/program studi pada saat tanggal kelulusan minimal "Baik Sekali (B)" dari BAN-PT atau Lembaga yang berwenang;

c. D4/S1 dengan IPK minimal 3,0 (tiga koma nol) dan akreditasi jurusan/program studi pada saat tanggal kelulusan minimal "Unggul (A)" dari BAN-PT atau Lembaga yang berwenang.

5. Usia pelamar per 30 Agustus 2025:

a. Tingkat Pendidikan SLTA serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 25 (dua puluh lima) tahun;

b. Tingkat Pendidikan D3 serendah-rendahnya 20 (dua puluh) tahun dan setinggi-tingginya 27 (dua puluh tujuh) tahun;

c. Tingkat Pendidikan D4/S1 serendah-rendahnya 21 (dua puluh satu) tahun dan setinggi-tingginya 30 (tiga puluh) tahun.

6. Memiliki tinggi badan minimal:

  1. Formasi Kondektur: Pria minimal 163 cm dengan berat badan ideal dan Wanita minimal 160 cm dengan berat badan ideal;
  2. Formasi Calon Masinis dan Asisten PPKA Pria minimal 163 cm dengan berat badan ideal;
  3. Formasi POLSUSKA: Pria minimal 163 cm dengan berat badan ideal dan Wanita minimal 160 cm dengan berat badan ideal;
  4. Formasi Pemeliharaan Sarana Prasarana Pria minimal 160 cm dengan berat badan ideal;

7. Berkelakuan baik;

8. Tidak bertindik bagi Pria dan Tidak bertato;

9. Tidak pernah menggunakan dan/atau terlibat narkoba atau psikotropika;

10. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

11. Tidak pernah berhenti bekerja di lingkungan KAI Group dan Afiliasi dikarenakan pensiun dini, atas permintaan sendiri, atau hukuman disiplin;

12. Tidak pernah diberhentikan dari institusi lainnya dikarenakan hukuman disiplin atau diberhentikan dengan tidak hormat;

13. Tidak memiliki hubungan perkawinan dengan pekerja perusahaan pada saat diterima sebagai pekerja perusahaan;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: