Hukum Penjarahan Adalah Haram, Ini Kata Ulama

Hukum Penjarahan Adalah Haram, Ini Kata Ulama

Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menyerikan pada masyarakat untuk menghentikan penjarahan pada Minggu, 31 Agustus 2025.--MUI

Kemudian, ia menuliskan dalil dalam Kitab Fatḥ al-Bārī (Beirut: Dār al-Ma‘rifah, cet. 1379 H), Juz 12 hlm. 84–85.

‎ (قوله (عن النَّهْبَةِ

النَّهْبَةُ: أَخْذُ المالِ جَهْرًا بغيرِ إذنٍ، وهو حرامٌ بإجماعِ المسلمين.

‎قال ابن عبد البر: النَّهْبَةُ عند جميع العلماء لا تجوز، قليلاً كان أو كثيرًا. وقال النووي: وأجمعوا على أن النَّهْبَةَ من الكبائر

Sabda Nabi ‘larangan dari nahbah’: “Nahbah adalah mengambil harta secara terang-terangan tanpa izin. Hukumnya haram berdasarkan ijma‘ kaum Muslimin.”

Ibn ‘Abd al-Barr berkata: “Nahbah menurut seluruh ulama tidak boleh, baik sedikit maupun banyak.” Imam al-Nawawī berkata: “Mereka sepakat bahwa nahbah termasuk dosa besar.”

Ia juga mengajak warga untuk tidak meneruskan aksi penjarahan tersebut serta mengembalikan harta yang telah dijarah.(*)

*) Mahasiswa magang prodi Sastra Inggris Universitas Negeri Surabaya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: mui