Hukum Penjarahan Adalah Haram, Ini Kata Ulama

Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menyerikan pada masyarakat untuk menghentikan penjarahan pada Minggu, 31 Agustus 2025.--MUI
Kemudian, ia menuliskan dalil dalam Kitab Fatḥ al-Bārī (Beirut: Dār al-Ma‘rifah, cet. 1379 H), Juz 12 hlm. 84–85.
(قوله (عن النَّهْبَةِ
النَّهْبَةُ: أَخْذُ المالِ جَهْرًا بغيرِ إذنٍ، وهو حرامٌ بإجماعِ المسلمين.
قال ابن عبد البر: النَّهْبَةُ عند جميع العلماء لا تجوز، قليلاً كان أو كثيرًا. وقال النووي: وأجمعوا على أن النَّهْبَةَ من الكبائر
Sabda Nabi ‘larangan dari nahbah’: “Nahbah adalah mengambil harta secara terang-terangan tanpa izin. Hukumnya haram berdasarkan ijma‘ kaum Muslimin.”
Ibn ‘Abd al-Barr berkata: “Nahbah menurut seluruh ulama tidak boleh, baik sedikit maupun banyak.” Imam al-Nawawī berkata: “Mereka sepakat bahwa nahbah termasuk dosa besar.”
Ia juga mengajak warga untuk tidak meneruskan aksi penjarahan tersebut serta mengembalikan harta yang telah dijarah.(*)
*) Mahasiswa magang prodi Sastra Inggris Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: mui