Inilah Hari Libur Nasional 2026

Ilustrasi hari libur.--
HARIAN DISWAY – Pemerintah resmi menetapkan sebanyak 17 hari libur nasional untuk tahun 2026. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.
Menko PMK Pratikno menjelaskan, penetapan ini sudah melalui serangkaian pembahasan di tingkat kementerian.
"Jadi ini proses sudah dibicarakan di level eselon 2 dan eselon 1, baru saja kita putuskan yang pertama kaitannya dengan libur nasional, itu kita merujuk kepada Peraturan Perundangan yang berlaku, yaitu untuk tahun 2026, total hari libur adalah 17 hari," katanya di Jakarta, Jumat.
Keputusan mengenai hari libur nasional tersebut sebelumnya dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang melibatkan lintas kementerian.
BACA JUGA:Jasa Marga Catat 364 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Saat Libur Maulid Nabi
BACA JUGA:Pertamina Siaga Penuhi Kebutuhan Energi Masyarakat Saat Libur Panjang
Dengan adanya keputusan ini, pemerintah berharap penetapan hari libur dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dan instansi dalam menyusun agenda kerja maupun kalender kegiatan pada 2026.
Menko PMK menjelaskan rincian libur nasional 17 hari tersebut yakni:
1. Kamis, 1 Januari 2026 bertepatan dengan Tahun Baru 2026 Masehi;
2. Jumat, 16 Januari 2026 bertepatan dengan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW;
3. Selasa, 17 Februari 2026 bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili;
4. Kamis, 19 Maret 2026 bertepatan dengan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948);
5. Sabtu, 21 Maret 2026 bertepatan dengan Idul Fitri 1477 Hijriah;
6. Minggu, 22 Maret 2026 bertepatan dengan Idul Fitri 1477 Hijriah;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: