Pendaftaran Magang Nasional Dibuka 15 Oktober, Ini Syarat Daftar via SIAPkerja!

SIAPkerja, portal pendaftaran Program Magang Nasional 2025.--
Sementara itu, perusahaan yang menjadi penyelenggara program pemagangan akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kementerian Ketenagakerjaan.
Perusahaan yang sudah ditetapkan kemudian wajib melaksanakan proses rekrutmen terhadap calon peserta magang yang sebelumnya telah lolos tahap validasi.
Kalimat “Proses rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui asesmen oleh Penyelenggara Pemagangan” tercantum dalam Pasal 4 Ayat (5) Permenaker Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi.
Program pemagangan dijalankan berdasarkan perjanjian pemagangan antara penyelenggara dan peserta. Penyelenggara berkewajiban menyediakan mentor serta menyusun perjanjian yang memuat ketentuan hari kerja.
Selain itu, peserta magang juga harus didaftarkan ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan, dengan adanya evaluasi yang dilakukan setiap bulan.
Peserta magang berhak memperoleh perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Biaya iuran jaminan sosial ini ditanggung melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan.
*) Mahasiswa magang dari Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Trunojoyo Madura|
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: