Kejagung Periksa Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Astera Bhakti, Terkait Dugaan Korupsi Pajak
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.-disway.id/Candra Pratama-
HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Astera Primanto Bhakti, terkait penyelidikan dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016–2020. Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Anang menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada 24 November 2025 di Gedung Bundar. “Benar, pernah diperiksa hari Senin tanggal 24 November 2025,” ujar Anang, dikutip Rabu, 3 Desember 2025. Ia menegaskan, status Astera dalam pemeriksaan tersebut masih sebagai saksi.
Astera dimintai keterangan berdasarkan posisinya sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara pada 2015–2017, periode yang berkaitan dengan dugaan manipulasi pajak yang kini tengah didalami penyidik. “Beliau diperiksa terkait jabatan yang bersangkutan sebagai staf ahli tahun 2015–2017,” jelas Anang.
Lebih lanjut, Anang mengatakan bahwa perkembangan perkara belum dapat dipublikasikan secara penuh karena masih berada pada tahap penyidikan umum. “Belum, belum… Karena ini sifatnya penyidikan, kami belum bisa terlalu terbuka. Ada sebagian kita buka, ada sebagian kita tutup,” ujarnya.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Mantan Kepala Kantor Pajak Terkait Dugaan Manipulasi Kewajiban Pajak 2016–2020
BACA JUGA:Kejagung Periksa Dua Saksi Baru Kasus Manipulasi Pajak, Termasuk Eks Staf Ahli Menkeu Suryo Utomo
Kasus ini berkaitan dengan dugaan manipulasi pembayaran pajak oleh sejumlah wajib pajak dan perusahaan pada rentang tahun 2016–2020. Penyidik menemukan indikasi adanya kerja sama ilegal antara oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan wajib pajak tertentu. Modusnya, nilai pajak perusahaan dibuat lebih rendah dari seharusnya, dan sebagai gantinya perusahaan memberikan setoran tambahan kepada oknum pejabat pajak.
Kejagung sebelumnya telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap lima pihak, yakni:
1. Ken Dwijugiastedi – Mantan Dirjen Pajak
2. Victor Rachmat Hartono – Direktur Utama PT Djarum
3. Karl Layman – Pemeriksa pajak Ditjen Pajak
4. Heru Budijanto – Konsultan pajak
5. Bernadette Ning Dijah Prananingrum – Kepala KPP Madya Semarang
BACA JUGA:Ini Alasan Kejagung Cekal Eks Pejabat Pajak dan Bos Djarum
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Bicara Korupsi Pajak dan Bea Cukai: Mereka (Koruptor) Dilindungi
Pencekalan tersebut berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Namun dalam waktu kurang dari satu bulan, Kejagung mencabut status cekal terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, karena dinilai bersikap kooperatif. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: