DJP Jawa Timur Perkuat Sinergi Perpajakan dengan Khofifah
DJP Jawa Timur memperkuat koordinasi dengan Gubernur Jatim Khofifah untuk sinergi perpajakan daerah, optimalisasi pajak, Dana Desa, dan imbauan aktivasi akun Coretax.-Dok. DJP-
SURABAYA, HARIAN DISWAY — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur memperkuat koordinasi dan sinergi perpajakan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui kunjungan silaturahmi ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin malam, 15 Desember 2025.
Pertemuan yang berlangsung pada pukul 23.00–23.50 WIB tersebut membahas penguatan kerja sama perpajakan antara pemerintah pusat dan daerah. Topik yang dibahas meliputi optimalisasi pajak pusat dan daerah, pengelolaan Dana Desa, hingga dukungan bagi koperasi dan UMKM di Jawa Timur.
Hadir dalam pertemuan itu Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Samingun, Plt Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Kindy Rinaldy Syahrir, dan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Untung Supardi, bersama jajaran pejabat dari ketiga Kanwil DJP.
Turut hadir pula sejumlah Kepala OPD Provinsi Jawa Timur, di antaranya dari Bappeda, BPKAD, Bapenda, Biro Perekonomian Setda Jatim, serta Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Jatim.
Dalam pertemuan tersebut, DJP Jawa Timur menyampaikan bahwa kerja sama pertukaran data antara DJP dan pemerintah daerah yang selama ini telah berjalan perlu diperkuat dan diformalkan melalui Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur, DJP, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan pemanfaatan data untuk mendukung optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah secara berkelanjutan, sekaligus memperkuat kemandirian fiskal pusat dan daerah.
Plt Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Kindy Rinaldy Syahrir menjelaskan bahwa DJP siap mendukung pemerintah daerah hingga tingkat desa melalui penguatan sinergi lintas sektor.
Dukungan tersebut meliputi pelaksanaan kewajiban perpajakan dalam pengelolaan APBD dan APBDes, pemanfaatan layanan Cash Management System (CMS) bersama perbankan Himbara, serta pendampingan pelaksanaan kewajiban perpajakan atas Dana Desa.
“DJP berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah, termasuk sampai ke tingkat desa, agar pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kewajiban perpajakan dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujar Kindy.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa Dana Desa merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga peran Pemprov Jatim lebih difokuskan pada pembinaan dan penguatan koordinasi agar pelaksanaannya berjalan akuntabel.
Khofifah juga menyoroti perlunya penyederhanaan mekanisme perpajakan, termasuk wacana penerapan sistem deposit atau pemotongan pajak di muka, agar mempermudah administrasi bagi pemerintah desa.
Dalam kesempatan tersebut, Khofifah mengusulkan pembentukan forum lintas instansi sebagai wadah pembahasan terpadu terkait pelaksanaan perpajakan di Jawa Timur. Dia juga menekankan pentingnya pendampingan hukum bagi desa dan kelurahan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Saat ini, Jawa Timur telah memiliki 8.494 Posbakum, menjadikannya provinsi dengan jumlah Pos Bantuan Hukum terbanyak di Indonesia.
Khofifah juga menyampaikan capaian Jawa Timur dalam penguatan ekonomi desa melalui Koperasi Desa Kawasan Mandiri Pangan (KDKMP) atau Koperasi Merah Putih, yang jumlahnya telah mencapai 8.494 koperasi atau 100 persen dari target.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: